Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Venus Ditutup Enam Bulan, Kafe-Karaoke Lain yang Melanggar Menyusul

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

09 - Feb - 2018, 20:58

Placeholder
Bupati Syahri Mulyo di acara HPN. / Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES

Bupati Tulungagung Syahri Mulyo memberikan tanggapan atas penyegelan Kafe dan Karaoke Venus oleh Satpol PP serta Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP). Dia mengatakan penyegelan itu bersifat sementara.

Pemerintah daerah menyelidiki dan menutup sementara Venus selama enam bulan sambil menunggu penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.  "Ada syarat sanksi tempat usaha hingga penutupan. Jika kasus ini kategori berat, bisa saja di tutup," jelas Syahri saat acara Hari Pers Nasional (HPN) di Sekretariat PWI Tulungagung, Jumat (9/2/2018). 

Syahri beralasan, saat penyelidikan, pemerintah daerah menghentikan operasional kafe  sambil menunggu inkrah, apakah pihak Kafe Venus melanggar atau tidak.  "Nanti  dikategorikan apakah ini pelanggaran ringan atau berat. Kan belum ditentukan. Untuk itu, kami tutup sementara," ucap dia.

Menanggapi Aliansi Muslimin Tulungagung Bersatu (AMTB) yang menyatakan banyak berdiri tempat hiburan yang menyalahi perda dengan berlokasi di dekat tempat ibadah dan instansi pemerintah, bupati juga menegaskan akan melakukan evaluasi izin terhadap semua kafe yang diduga melanggar.  "Bisa. Kami sebulan lalu perintahkan satpol PP untuk melakukan operasi di daerah Sumbergempol. Jika di sana nanti tidak ada izin, pasti akan kita tutup," ujar  Syahri 

Kafe  dan karaoke yang dicontohkan AMTB adalah karaoke yang jaraknya tidak terlalu jauh dengan Kantor Kecamatan Sumbergempol. 

Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar mengaku, saat penutupan Venus, polisi tidak berkoordinasi dengan pemerintah daerah.  "Kami tidak lakukan koordinasi dalam memasang police line. Mungkin penyegelan yang dilakukan satpol PP adalah penegakan peraturan daerah," kata kapolres.

Tofik menegaskan  tugas kepolisian lebih ke arah pidana karena adanya laporan dan dugaan lokasi (TKP) kegiatan pornografi yang beredar.  "Jadi, kami fokus ke pelanggaran atau dugaan pidana yang dilakukan di sana," tandasnya.

Untuk perizinan, Tofik menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Sedangkan jika ada kemungkinan tindakan pidana lain, termasuk masalah miras, maka polisi akan melakukan tindakan sesuai dengan pelanggarannya. (*)


Topik

Peristiwa tulungagung berita-tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy