Kasus peredaran zat psikotropika jenis sabu-sabu serupa tidak ada matinya. Satu pengedar ditangkap, yang lainnya kembali muncul. Berbagai tindakan aparat penegak hukum, baik preventif sampai represif sesuai aturan hukum, tidak membuat para bandar, pengedar maupun pemakai zat berbahaya dan ilegal ini kapok.
Hal ini kembali terlihat dari hasil ungkap kasus Sat Narkoba Polres Malang beberapa hari lalu. Pihak Polres Malang kembali menggulung pengedar sabu-sabu di dua wilayah berbeda.
Pertama, penangkapan yang dilakukan terhadap Ali Ma'ruf bin Ahmad Ashari (33) warga Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji yang ditangkap di sebuah warung kopi. Tepatnya di depan Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, sekitar pukul 21.00 WIB beberapa hari lalu.
Pihak Polres Malang menemukan barang bukti satu poket sabu yang dimasukan dalam plastik klip transparan beserta alat isapnya. "Dari pelaku ini kita amankan sabu seberat 0,84 gram, " kata Kasubag Humas Polres Malang AKP Farid Fathoni, Kamis (15/02/2018).
Selang empat hari, Sat Narkoba Polres Malang kembali menggulung pengedar sabu. Tepatnya, di sebuah rumah di Desa Ringin Kembar, Kecamatan Sumbermanjingwetan, milik Widy Suriyono bin Wagimun.
"Dari tersangka diamankan satu poket sabu seberat 0,54 gram beserta alat isap, dan timbangan, " ujar Farid.
Berbagai kasus sabu yang terbilang terus muncul di wilayah Kabupaten Malang, mengindikasikan bahwa wilayah terluas kedua di Jawa Timur (Jatim) masih menjadi pasar barang haram yang terbilang empuk.
Genderang perang terhadap peredaran narkoba dan psikotropika, di telinga mereka sekedar genderang yang tidak menciutkan nyali. Bahkan, kerap berbagai modus dan strategi mereka pakai. Agar barang haram tersebut terus mengalir di Kabupaten Malang.
Remaja pelajar menjadi pasar potensial. Baik dijadikan pemakai maupun pengedar. Seperti yang kerap diungkap oleh Polres Malang selama ini. Ini diperkuat dengan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang tahun 2017. Tercatat, pecandu narkotika mayoritas didominasi kalangan pelajar berusia 15-20 tahun. Dengan total 151 pecandu yang kini ada di lembaga rehabilitasi dan wajib lapor. Dari jumlah itu, 90 orang merupakan usia pelajar dan mahasiswa, dimana 87 orang berusia di bawah 19 tahun. Sedangkan 61 orang berusia di atas 20 tahun. (*)