Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi Pemandu Lagu Kota Malang Diincar Petugas Pajak (2)

Potensi Pajak Pemandu Lagu Capai Miliar Rupiah, Ini Perhitungan BP2D Kota Malang

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : A Yahya

21 - Feb - 2018, 18:33

Placeholder
Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto saat ditemui di Gedung B Perkantoran Terpadu Pemkot Malang, Kedungkandang. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)

 Bermodal suara merdu, paras ayu, dan tubuh proporsional, para ladies companion (LC) alias gadis peneman tamu di Kota Malang menuai pundi-pundi rupiah sebagai pemandu lagu. Bahkan angkanya bisa mencapai Rp 12-14 juta per bulan. Potensi itulah yang kini telah dilirik Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang. 

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengungkapkan, selama ini pajak LC memang belum pernah dibahas sebelumnya. Juga belum tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang nomor 2 tahun 2015 tentang Pajak Daerah. Terlebih saat ini pihaknya terus berupaya melakukan ekstensifikasi pajak atau menggali potensi pajak yang belum tergarap sebelumnya. 

BP2D Kota Malang berupaya melakukan ekstensifikasi dengan menambah materi-materi yang bisa dimasukkan menjadi wajib pajak (WP). "Misalnya LC selama ini kan nggak ditarik pajak, padahal potensial sebagai WP. LC itu bagian dari jasa hiburan yang bisa ditarik pajak," terang Ade saat ditemui di sela kegiatan Public Hearing dan Forum Perangkat Daerah yang digelar di kantor BP2D, Gedung B Perkantoran Terpadu Pemkot Malang, Kedungkandang.

Menurutnya, poin Pajak LC tersebut bakal diajukan menjadi poin tambahan dalam pembahasan perubahan Perda Kota Malang tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut kini telah memasuki pembahasan dalam rapat-rapat paripurna DPRD Kota Malang. "Karena dasar undang-undangnya ada, juga sudah dilakukan sejumlah daerah, berarti masih memungkinkan," terang pria yang juga frontman d'Kross itu. 

Untuk diketahui, daerah yang telah menerapkan Pajak LC di antaranya yakni di Kota Bandung. Dalam Perda Kota Bandung no 11 tahun 2000 tentang Pajak Hiburan. Dalam Pasal 2 perda tersebut dijelaskan bahwa jasa pelayanan pemandu lagu masuk dalam objek pajak. "Nanti rencananya akan dikenakan pajak 20 persen untuk Pajak LC ini," ujar pria yang juga tokoh Aremania itu. 

Jika pajak tersebut berhasil diterapkan, potensi pajak yang dihimpun akan mencapai miliaran rupiah. Sebab, berdasarkan data sementara yang dihimpun BP2D Kota Malang jumlah LC yang ada di Kota Malang mencapai sekitar 500 orang baik yang tergabung dalam manajemen tempat hiburan maupun freelance atau pekerja lepas. LC tersebut selain bekerja di karaaoke, juga tersebar di club maupun pub di Kota Malang.

Pada tahun anggaran 2018 ini, BP2D Kota Malang mendapat target Rp 7 miliar dari sektor Pajak Hiburan. Sementara ada 53 WP yang terdaftar dengan 36 di antaranya adalah karaoke. Sementara sisanya ada bioskop dan club malam. "Realisasi 2017 lalu Pajak Hiburan terhimpun Rp 7,8 miliar. Tapi nanti jika poin baru Pajak LC ini disetujui, tentu akan menambah nilai yang bisa ditarik," paparnya. 

Jika dihitung secara sederhana, penghasilan LC tiap tahun bisa mencapai Rp 144 juta dengan rata-rata pendapatan per bulan Rp 12 juta. Bila dikalikan dengan 500 orang LC, maka nilai totalnya Rp 72 miliar. Kalau dikenakan Pajak LC 20 persen, BP2D Kota Malang bisa menghimpun pajak Rp 14,4 miliar. "Kalau sepuluh persen saja dari potensi itu yang bisa ditarik, kan bisa ada tambahan Rp 1,4 miliar," sebutnya. 

Ade menegaskan, saat ini pihaknya tengah menyusun formula teknis penarikan pajak terhadap para LC. Harapannya, kebijakan baru ini bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Dia juga berharap wacana ini mendapat respon positif dari legislatif. "Hari ini kami juga menghadirkan Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim dan anggota pansus perubahan perda pajak Sulik Lestyowati untuk membahas kemungkinan itu," paparnya. 

Seperti apa tanggapan pihak legislatif soal usulan Pajak LC di Kota Malang? Simak selanjutnya di MalangTIMES. 


Topik

Ekonomi berita-malang Badan-Pelayanan-Pajak-Daerah-(BP2D)-Kota-Malang pemandu-lagu-diamankan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

A Yahya