Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Percepat Proses Pembangunan Pasar Blimbing, Pemkot Malang Segera Susun Adendum Ketiga

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : A Yahya

23 - Feb - 2018, 20:32

Placeholder
Suasana pertemuan antara pemerintah, investor, dewan dan pedagang soal upaya percepatan pembangunan Pasar Blimbing di Balaikota Malang. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)

Proses pembangunan Pasar Blimbing yang terkatung-katung sekitar delapan tahun terakhir tampaknya segera memasuki babak baru. Sebab dalam waktu dekat Pemerintah Kota (Pemkot) Malang beserta seluruh pihak yang terlibat telah sepakat untuk melakukan adendum (perubahan) perjanjian kerja sama (PKS) untuk ketiga kalinya. 

"Jadi intinya nanti adendum kan perlu dipercepat supaya nanti jadi pijakan para pihak untuk bersikap. Karena dari adendum itulah, gerak lanjutan percepatan Pembangunan Pasar Blimbing ini bisa dilakukan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto. Meski belum menentukan waktu pembahasan adendum, tetapi materi perubahan sudah ada.

Sebelumnya, kemarin (22/2/2018) Pemkot Malang menggelar pertemuan di ruang sidang balaikota. Pertemuan itu menghadirkan investor yakni PT Karya Indah Sukses (KIS), perwakilan pedagang Pasar Blimbing, unsur Kejaksaan Negeri Kota Malang, dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Dialog antarpihak dalam pertemuan tersebut berlangsung cukup alot. 

Meski demikian, menurut Wasto para pihak sepakat bahwa target penyelesaian adendum harus dilakukan secepatnya. "Sempat dihitung, kemungkinan 1 April bisa selesai. Kami harap bisa sesuai jadwal," terangnya. Menurut Wasto, kewenangan adendum tidak hanya melibatkan jajaran eksekutif melainkan juga legislatif dan semua pihak terkait. 

"Kemarin kalau investor kan berharap semakin cepat (pembangunan) semakin baik. Tetapi karena dari pedagangnya semacam itu, jadi ya kita lakukan terus pertemuan agar bisa mempercepat semua pembahasan hingga clear," tegasnya. Dalam pertemuan yang digelar, para pedagang sempat meminta jaminan pada Pemkot Malang, DPRD Kota Malang dan investor soal lama waktu pembangunan dan kepastian untuk bisa menempati kembali bangunan pasar secara gratis.

Wasto menerangkan bahwa jaminan tersebut dilekatkan di sanksi-sanksi yang tercantum dalam PKS. "Secara administrasi pemerintahan, segala konsekuensi hukum, segala resiko perjanjian dan komitmen itu diatur namanya sanksi. Regulasi dan sanksi itu kan menjamin semua pihak taat," tegasnya.

Setidaknya ada delapan poin yang bakal menjadi poin-poin adendum PKS Pembangunan Pasar Blimbing. Poin itu di antaranya investor harus memperbaiki pasar penampungan; retribusi Pasar Blimbing setelah dibangun tetapi dilakukan pemkot; Pasar Blimbing ditempati gratis setelah pembangunan usai; serta PT KIS dalam pengelolaan bangunan tidak boleh membebankan biaya apapun dalam rangka pemeliharaan bangunan kepada pedagang pasar. 


Topik

Pemerintahan Pembangunan-Pasar-Blimbing Pemkot-Malang perjanjian-kerja-sama SekdaKota-Malang Wasto



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

A Yahya