Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Habib Hadi, Mundur dari Anggota DPR RI

Penulis : Agus Salam - Editor : Heryanto

13 - Mar - 2018, 21:20

Placeholder
Hadi Zainal Abidin calon wali kota Probolinngo, saat menyerahkan SK Pemberhentiannya ke ketua KPU (Agus Salam/ProbolinggoTIMES)

Hadi Zainal Abidin, anggota DPR RI periode 2014/2019, resmi mengundarkan diri dari keanggotaan DPR RI. Dan surat keputusan pemberhentian dari presiden RI, Selasa (13/3) sekitar pukul 09.00) diserahkan ke KPU setempat. SK presiden Nomor 32/P Tahun 2018 Tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dan MPR itu, diterima langsung ketua KPU Ahmad Hudri, di kantor KPU.

Acara penyerahan surat pengunduran diri secara hormat itu diserahkan langsung oleh Habib Hadi, didampingi salah seorang timsesnya, Dodi Januardi. Begitu juga dengan Ahmad Hudri, tanpa didampingi 4 komisioner lainnya.

Acara penyerahan berlangsung cepat dan sederhana, tanpa ada acara seremonial. Begitu tiba di kantor KPU, Habib Hadi langsung masuk ke ruaangan ketua dan langsung menyerahkan SK pengunduran diri yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, 20 Februaru 2018 tersebut.

Usai menyerahkan Habib mengatakan, kadatangannya ke kantor KPU untuk menyerahkan bukti pemberhentiannya dari DPR RI yang ditandatangani presiden. Calon wali kota dari PKB ini, pengunduran dirinya lebih cepat dari batasan yang tertera di Per-KPU.

Dimana disebutkan, calon wali kota yang menjadi pejabat harus mundur dari jabatannya 30 hari sebelum pencoblosan. “Kami memang lebih cepat dari batas aturan KPU. Kami ingin fokus pada pilwali,” tandasnya ke sejumlah wartawan.

Paslon nomor urut 4 inia mengatakan, pengunduran dirinya dipercepat, karena kegiatannya sebagai calon wali kota akan terganggu. Selama masih aktif fi DPR RI, dirinya lebih banyak di Jakarta, karena tugasnya memang di ibu kota. Dalam kesempatan itu, mantan anggota komisi 11 dan 7 DPR RI ini juga memberi keterangan soal akun medsos yang dikelolanya. Pihaknya sudah mendaftarkan akun medsosnya ke KPU sebanyak 5 akun. “Sudah, kami sudah daftarkan ke KPU. Ada lima akun, Tiga FB dan 2 Instragram. WEBsite kami, juga kami daftarkan,” tandanya.

Ditempat yang sama, ketua KPU Ahmad Hudri mengatakan, Habib Hadi adalah paslon yang pertama kali menyerahkan SK pemberhentiannya. Sedang paslon yang lain, yang sama-sama terikat dengan jabatannya, belum menyerahkanr. Meski begitu, ia tidak mempermasalahkan, karena batas waktu penyerahan, 30 hari sebelum pencoblosan atau pemungutan suara. “Ya, hanya satu paslon yang menyerahkan. Paslon yang lain, belum,” tandasnya.

Hudri menyebut, ada dua paslon yang terikat dengan jabatan anggota dewan. Pertama anggota DPR RI dan yang satu anggota DPRD Kota Probolinggo. Untuk paslon  yang anggota DPRD, Hudri berterus terang belum menyerahkan SK pemberhentiannya dari Gubernur.

Ia berharap untuk segera menyerahkan, karena menyerahkan sebelum tanggal 26 Mei, itu lebih baik.

“Kalau gak salah batas akhir penyerahan 26 Mei. Satu paslon yang belum menyerahkan, Kalau tidak menyerahkan, ya akan gugur sebagai paslon. Dua-suanya akan gugur,” ujarnya

Tentang akun medsos yang terdaftar di KPU, Hudri mengatakan, baru satu paslon yang sudah mendaftar, yakni Habib Hadi. Sementara paslon yang lain, belum mendaftarkan akun medsosnya ke KPU.

Karenanya, ia menghimbau kepada tiga paslon yang belum, diharapkan untuk segera mendaftarkan ke KPU, sebelum masa kampanye berakhir.

“Kami akan menyurati paslon untuk segera mendaftarkan akun medsosnya. Kalau ada akun yang tidak terdaftar di KPU, terus ermasalah, itu urusan penegak hukum. Bukan urusan KPU,” pungkasnya.


Topik

Politik berita-probolinggo pilkada-2018



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Agus Salam

Editor

Heryanto