Penanganan tersangka kasus penganiayaan pengusaha Karaoke hingga kritis dilarikan ke IGD RSUD dr Iskak Tulungagung di dusun Klaten Desa Karangsono Kecamatan Ngunut berpindah tempat. Jika sebelumnya ditangani Polsek Ngunut, sekarang ditangani Polsek Kalidawir.
Pelimpahan perkara dilakukan karena setelah olah TKP ternyata saat kejadian berlangsung berada di desa Ngubalan Kecamatan Kalidawir.
"Kejadian pertama di kafe, itu masuk dusun Klaten. Tapi di TKP pertama, korban tidak mengalami cedera serius, kemudian saat kejadian berikutnya itu tepatnya di jalan yang telah masuk wilayah dusun Ngluweng desa Ngubalan dan dua korban mengalami kritis. Akhirnya tersangka diserahkan ke Polsek Kalidawir," kata Aiptu Hari Winarno Kanit Reskrim Polsek Kalidawir
Hari Winarno menjelaskan kronologi kejadian, bermula saat korban Sutrisno (Pemilik Kaffe) menunggui pekerja pemasangan keramik Jumat (16/03) malam, tersangka Tambir datang membawa parang.
"Tersangka ini sebelumnya sudah minum dua botol bir di Caffe, di dalam ruangan antara Tersangka dan Sutrisno cek cok mulut. Korban Sutrisno lalu dibacok mengenai kepala Bagian belakang, tangan dan punggung," ungkap Hari
Merasa terancam, korban lari menyelamatkan diri ke belakang rumah warga. Saat itu juga korban mengambil potongan kayu untuk melindungi diri dan berjaga-jaga dari ancaman tersangka yang juga hendak menghabisi anaknya yang saat kejadian sendirian di rumah.
"Saat tersangka kembali akan mendatangi rumah korban, oleh korban dihadang di jalan sambil berteriak minta tolong," tambah Kanit Reskrim
Sambil berteriak, duel kembali terjadi antara Tambir dan Sutris. Warga sekitar yakni Mashudi dan Ilham Hidayatullah bermaksud melerai, namun keduanya justru juga terkena imbas sabetan parang tersangka.
"Mashudi mengalami luka serius, sedang Ilham juga terkena namun tidak sampai terluka," pungkas Hari Winarno.
Tersangka sempat diamankan ke Polsek Ngunut, kini tersangka dilimpahkan ke Polsek Kalidawir dengan kondisi tangan mengalami patah tulang.