Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas KPK Terus Uber Tersangka Baru Kasus Korupsi Malang (3)

Saksi Ungkap Penyidik KPK Sebut Kasus Korupsi Pemkot Malang Seret 18 Tersangka

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Heryanto

19 - Mar - 2018, 15:35

Placeholder
Anggota DPRD Kota Malang Ribut Harianto saat hadir di aula Polres Malang Kota memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)

Pernyataan mengejutkan datang dari anggota DPRD Kota Malang Ribut Harianto. Menjadi saksi dalam dugaan rasuah penetapan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015, Ribut mengungkapkan kasus tersebut menyeret 18 orang tersangka.

Hal tersebut dituturkannya saat jeda istirahat salat zuhur. "Ya saya disuruh datang menjadi saksi untuk tersangka abcd. Ada namanya di surat undangan, tapi nggak enak saja kalau menyebutkan satu persatu," ujarnya saat ditemui di halaman masjid Polres Malang Kota.

"Kata penyidik tadi ada 18 orang tersangka. Nggak disebut di surat undangan tapi lisan. Kalau di undangan hanya sebutkan empat atau enam," ujarnya. Tapi dia berkeras enggan merinci namanya.

"Tadi sempat diperlihatkan," tambahnya. Ribut hanya menyebut bahwa nama yang tercantum dalam surat merupakan anggota dewan.

Sementara itu, di waktu yang nyaris bersamaan, anggota DPRD Kota Malang Choeroel Anwar mengungkapkan bahwa dia sempat ditanya penyidik terkait fakta-fakta persidangan kasus dugaan suap APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015. "Ada ditanya soal apa benar yang disebut di persidangan itu," ucapnya singkat. 

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap tersebut sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka. Yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono (MAW) dan mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono. 

Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai terdakwa. Jarot telah menjalani serangkaian persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam persidangan, sejumlah saksi mengungkapkan adanya pembagian uang suap untuk ketua-ketua fraksi DPRD Kota Malang. 

Sejumlah saksi terkait dugaan rasuah suap pengesahan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015 berdatangan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di aula Polres Malang Kota, siang ini (19/3/2018). Hingga pukul 11.30 sudah ada 15 anggota DPRD Kota Malang yang hadir. 
 

Baca Juga : 15 Saksi Berdatangan untuk Pemeriksaan KPK, Banyak Yang Bungkam

Berdasarkan catatan MalangTIMES, 15 saksi tersebut yakni Harun Prasojo (PAN), Indra Tjayono (Demokrat), Priyatmoko Oetomo (PDIP), Choeroel Anwar (Golkar), Bambang Triyoso (PKS), Diana Yanti (PDIP), Subur Triono (PAN), dan Tutuk Hariyani (PDIP).

Lalu gelombang kedua, tampak hadir Hadi Santoso (PDIP), Teguh Mulyono (PDIP), Soni Yudiarto (Demokrat), Ribut Harianto (Golkar), Erni Farida (PDIP), dan Arief Hermanto (PDIP). Juga tampak Mulyanto dari Fraksi PKB. Namun, sebagian memilih bungkam saat dikerjar pertanyaan awak media.

Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kota Malang Harun Prasojo yang juga hadir sebagai saksi, mengungkapkan bahwa dirinya dipanggil untuk memberi keterangan terkait enam tersangka baru terkait indikasi suap APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Keenamnya merupakan anggota DPRD Kota Malang. Yakni Ketua Fraksi PDIP Suprapto, Fraksi Gerindra Salamet, Fraksi PAN Mohan Katelu, dan Fraksi PKB Sahrawi. Juga dua wakil ketua dewan yaitu HM Zainuddin dan Wiwik Hendri Astuti.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kasus-rasuah korupsi-kota-malang kpk-ri apbd-perubahan-kota-malang 15-saksi pemeriksaan-kpk dprd-kota-malang polres-malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Heryanto