Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) akan berkirim surat untuk mengumpulkan para Ketua RT maupun RW serta Kelurahan untuk mendata secara detail tempat-tempat kos di daerahnya yang masuk kategori wajib pajak.
Sekretaris BP2 D Kota Malang, M Toriq mengungkapkan untuk memaksimalkan pajak kos pihaknya berencana mengumpulkan seluruh pemilik kos-kosan di Kota Malang melalui RT, RW dan Kelurahan untuk didata apakah di daerahnya banyak tempat kos yang masuk kategori kena pajak atau tidak.
"Namun untuk itu, sebelumnya, kami akan meminta kelurahan untuk membantu mengidentifikasi dimana saja tempat kos di daerahnya yang harus memenuhi kewajibannya," jelasnya, Senin (19/3/2018).
"Di kota Malang dengan jumlah perguruan tinggi yang cukup banyak pastinya banyak sekali tempat kos yang masih belum tersentuh," tambahnya.
Dengan pendataan tersebut, BP2D bisa punya database sementara yang nantinya akan di-cross check secara langsung apakah benar jumlah kamar kos yang dimiliki sesuai yang dilaporkan.
"Kos-kosan yang kena pajak minimal 10 kamar. Kalau awalnya lima, terus dilihat lagi bertambah lima kan berarti kena pajak sehingga pemilik kos harus sadar itu," bebernya.
Sementara itu, dalam operasi sadar pajak, BP2D mengimbau wajib pajak hotel yang punya tunggakan pajak selama setahun di daerah Tologomas, yakni Padi Heritage.
Di tempat tersebut, BP2D menempelkan imbauan kepada pengelola hotel yang mempunyai tanggungan pajak sejak 2015 sampai 2016 sebesar Rp 11 juta.
Ditempat tersebut, petugas juga menempelkan stiker informasi bahwa tempat tersebut dalam pengawasan BP2D karena menunggak pajak.