Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kurang Ajar, Dipinjami Laptop Teman Malah Digadaikan

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - Mar - 2018, 13:26

Placeholder
Kapolsek Lowokwaru Kompol Pujiyono (Foto: Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

Kelakuan James Bruwikson Klaping (24) mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) asal Desa Mareda Kalada, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat tak patut ditiru. Pasalnya pelaku yang meminjam laptop temannya dengan alasan mengerjakan tugas, malah menggadaikan laptop tersebut.

Kejadian tersebut bermula, sekitar bulan November Viky Vresa Yulianto (24), mahasiswa UMM asal Ngujung, Rt 04, Rw 02, Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang meminjamkan laptop merek Asus mililnya kepada temannya bernama Christanto A Mude mahasiswa UMM asal Jl Adi Sucipto, Rt 09, Rw 04, Desa Maliti, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

Setelah itu, memasuki bulan Januari 2018, Laptop Viky yang dipinjamkan ke Christanto, oleh Christanto dipinjamkan kepada James yang datang ke kosnya di Jl. Raya Tlogomas, Gang 15 C No 20, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Saat meminjamkan laptop Asus tersebut, Christanto tidak memberi tahu Viky bahwa laptop miliknya dipinjamkan kepada James yang merupakan teman satu kos dan sama-sama berasal dari NTT. 

"Karena percaya dan satu kos, dipinjamkan lah laptop tersebut kepada James, namun tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemilik," beber Kapolsek Lowokwaru Kompol Pujiyono.

Selanjutnya, setelah beberapa hari laptop dipinjamkan kepada James, akhirnya Christanto mencoba mengambil kembali laptop tersebut. Akan tetapi, ketika akan diambil, James selalu berkilah dengan berbagai alasan saat dihubungi. Sampai akhirnya James meninggalkan kos beserta barang pribadinya dan laptop tersebut tanpa sepengetahuan dari Christanto.

Dan pada  23 Maret 2018, korban ini melapor ke Polsek Lowokwaru. Selanjutnya anggota langsung melakukan tindakan dengan bersama-sama Christanto membuat janji dengan James untuk bertemu Jl. Raya Tirto, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Setelah bertemu, akhirnya petugas menggiringnya ke tempat kosnya. Di sana petugas melakukan penggeledahan sampai akhirnya ditemukan sebuah kwitansi penggadaian laptop di sebuah koperasi simpan pinjam Setia Bakti Nurwahana.

"Kwitansinya ditemukan berada di dalam dompet warna coklat merk Bovi’s milik James. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,1 Juta. Petugas juga mengamankan satu buah dus laptop, kwitansi dan dompet pelaku," pungkasnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas kasus-penipuan penggadaian-laptop kriminal-malang umm-malang mahasiswa-malang polsek-lowokwaru



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni