Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Solidaritas Pada Teman, Hajar Gadis di Bawah Umur dengan Batu

Penulis : Muhammad Hujaini - Editor : Heryanto

08 - Apr - 2018, 20:46

Placeholder
Abdul Gofar, pelaku penganiaya gadis di bawah umur (Foto : Muhammad Hujaini/BanyuwangiTIMES)

Atas dasar solidaritaa pada teman, seorang pemuda bernama Abdul Gofar, (22), warga Dusun Kawang, Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, tega menganiaya seorang gadis yang masih di bawah umur. Korbannya, Lutfi Kurnia Sandi, (17), warga Dusun Gadog, Desa Watukebo, Kecamatan Rogojampi. 

Aksi penganiayaan ini terjadi pada Rabu (4/4/18). Berawal saat tersangka bersama teman-temannya melihat hiburan kuda lumping di Desa setempat. Saat itu terjadi pertengkaran yang melibatkan seorang kenalan tersangka.

Sekitar pukul 16.45 WIB, tersangka bersama teman-temannya pulang. Setiba di jalan depan dr. Wiryanto, ada yang berteriak dan menunjuk korban yang sedang duduk-duduk di pinggir jalan. 

Salah seorang teman pelaku menyebut korban sebagai orang yang memukuli kenalannya di arena kuda lumping.  Tersangka lalu mendatangi korban dan langsung menarik jaket korban dengan tangan kiri.

"Dia memukul korban dengan menggunakan batu sebanyak dua kali pada bibir dan pipi sebelah kiri," ujar Kapolsek Kabat AKP Supriyadi, Minggu (8/4/18).

Setelah memukul korban, tersangka kemudian kabur. Sementara korban mengalami kesakitan dan luka pada bibirnya. Tak terima dengan apa yang dialaminya, korban langsung melapor ke Polsek Kabat. Kebetulan lokasi Polsek tidak begitu jauh dari lokasi kejadian. 

Petugas langsung merespon laporan korban dengan mengantarnya melakukan visum. Selanjutnya korban dimintai keterangan seputar peristiwa itu. Saksi-saksi juga turut dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara ini.

Setelah mendapatkan bukti yang kuat, Polisi langsung mengamankan tersangka di rumahnya. Kepada Polisi tersangka tidak membantah telah menganiaya korban.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 76c jo pasal 80 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak  sub pasal 351 ayat (1) KUHP," jelas mantan Kapolsek Kalipuro ini. 

Dalam perkara ini Polisi menyita varang bukti berupa batu yang digunakan untuk memukul korban. Bukti juga diperkuat dengan hasil visum korban. Saat ini pelaku diamankan di rumah tahanan Polsek Kabat. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas banyuwangi berita-banyuwangi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Hujaini

Editor

Heryanto