Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sempat Disembunyikan "Istri Muda" di Lemari, Penipu Ditangkap Polisi

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

20 - Apr - 2018, 12:58

Placeholder
Rudi Susanto. tersangka penipuan KSU, saat di rumah tahanan Polres Tulungagung. / Foto : Dokpol / Tulungagung TIMES

 Pelaku penggelapan uang di Koperasi Serba Usaha (KSU) Damar Surya Mandiri di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Tulungagung, akhirnya terciduk. Pelaku bernama Rudi Susanto (37), warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Karangrejo, itu diamankan tim Satreskrim  Polres Tulungagung setelah sebelumnya diduga mencairkan kredit fiktif yang mengakibatkan KSU rugi hingga Rp 36 juta. 
“Kami amankan  barang bukti berupa 62 angsuran fiktif, selembar slip gaji, dan surat keputusan pengangkatan kerja korban,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Mustijat Priyambodo, Jumat (20/4).

Bapak empat anak ini ditangkap Minggu (15/4) lalu sekitar pukul 13.00 WIB di rumah kosnya di Kelurahan Jepun, Kecamatan Tulungagung. "Polisi sempat kesulitan melacak keberadaan Rudi. Namun akhirnya Rudi diketahui berada di sebuah rumah kos di Kelurahan Jepun," terang Mustijat 

Empat polisi berpakaian sipil datang untuk menangkapnya. Namun seorang perempuan yang ada di kamar kos, yang diduga istri mudanya, mengatakan bahwa Rudi tidak ada. 

Tak begitu saja percaya dengan pengakuan perempuan itu, polisi kemudian menggeledah seluruh kamar. Akhirnya pelaku ditemukan bersembunyi di dalam lemari pakaian. 

Kini Rudi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tulungagung. Menurut pengakuannya, uang pencairan kredit fiktif itu digunakan untuk keperluan keluarga. 

Sebelumnya, pihak KSU melaporkan kasus ini pertengahan Maret silam. Ketika itu, manajemen curiga pelaku telah mencairkan kredit fiktif ke 62 rekening. Perbuatan itu  dilakukan dalam rentang Mei 2017 hingga Agustus 2017.

Dari hasil penyelidikan polisi, 49 rekening lama sengaja dihidupkan kembali, dan  13 rekening baru diketahui fiktif. “Sebenarnya pelaku sudah pernah melakukan perbuatan yang sama, tapi waktu itu oleh manajemen KSU masih diampuni dan diperbolehkan kerja,” tambah Mustijat.

Dalam kasus kedua ini, manajemen memberikan kesempatan kepada pelaku agar mengembalikan uang itu. Kesepakatannya uang dikembalikan dalam waktu tiga bulan, kemudian molor menjadi lima bulan. Bahkan sampai tenggat waktu yang disepakati, masih saja dilewati dan pelaku tidak juga mengembalikan uang. “Karena kesepakatan pengembalian uang tidak ditepati, manajemen KSU melapor ke polisi,” ujar Mustijat.


Sebagian uang hasil penggelapan itu untuk menutup angsuran kredit bermasalah yang ditangani agar kelihatan bagus. “Kami masih mendalami pengakuan pelaku, apakah ada pelaku lain yang terlibat,” pungkas kasat reskrim. (*) 


Topik

Hukum dan Kriminalitas berita-tulungagung polres-tulungagung kasus-penggelapan-uang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy