Pelaku penggelapan uang di Koperasi Serba Usaha (KSU) Damar Surya Mandiri di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Tulungagung, akhirnya terciduk. Pelaku bernama Rudi Susanto (37), warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Karangrejo, itu diamankan tim Satreskrim Polres Tulungagung setelah sebelumnya diduga mencairkan kredit fiktif yang mengakibatkan KSU rugi hingga Rp 36 juta.
“Kami amankan barang bukti berupa 62 angsuran fiktif, selembar slip gaji, dan surat keputusan pengangkatan kerja korban,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Mustijat Priyambodo, Jumat (20/4).
Bapak empat anak ini ditangkap Minggu (15/4) lalu sekitar pukul 13.00 WIB di rumah kosnya di Kelurahan Jepun, Kecamatan Tulungagung. "Polisi sempat kesulitan melacak keberadaan Rudi. Namun akhirnya Rudi diketahui berada di sebuah rumah kos di Kelurahan Jepun," terang Mustijat
Empat polisi berpakaian sipil datang untuk menangkapnya. Namun seorang perempuan yang ada di kamar kos, yang diduga istri mudanya, mengatakan bahwa Rudi tidak ada.
Tak begitu saja percaya dengan pengakuan perempuan itu, polisi kemudian menggeledah seluruh kamar. Akhirnya pelaku ditemukan bersembunyi di dalam lemari pakaian.
Kini Rudi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tulungagung. Menurut pengakuannya, uang pencairan kredit fiktif itu digunakan untuk keperluan keluarga.
Sebelumnya, pihak KSU melaporkan kasus ini pertengahan Maret silam. Ketika itu, manajemen curiga pelaku telah mencairkan kredit fiktif ke 62 rekening. Perbuatan itu dilakukan dalam rentang Mei 2017 hingga Agustus 2017.
Dari hasil penyelidikan polisi, 49 rekening lama sengaja dihidupkan kembali, dan 13 rekening baru diketahui fiktif. “Sebenarnya pelaku sudah pernah melakukan perbuatan yang sama, tapi waktu itu oleh manajemen KSU masih diampuni dan diperbolehkan kerja,” tambah Mustijat.
Dalam kasus kedua ini, manajemen memberikan kesempatan kepada pelaku agar mengembalikan uang itu. Kesepakatannya uang dikembalikan dalam waktu tiga bulan, kemudian molor menjadi lima bulan. Bahkan sampai tenggat waktu yang disepakati, masih saja dilewati dan pelaku tidak juga mengembalikan uang. “Karena kesepakatan pengembalian uang tidak ditepati, manajemen KSU melapor ke polisi,” ujar Mustijat.
Sebagian uang hasil penggelapan itu untuk menutup angsuran kredit bermasalah yang ditangani agar kelihatan bagus. “Kami masih mendalami pengakuan pelaku, apakah ada pelaku lain yang terlibat,” pungkas kasat reskrim. (*)