Unit Reskrim Polsek Campurdarat kembali berhasil menangkap dua pengedar pil dobel L, Jumat (20/4) dini hari tadi. Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Aiptu Ramang bersama tiga orang anggotanya selain mengamankan tersangka juga berhasil membawa serta barang bukti.
"Butuh waktu beberapa hari penyelidikan, hingga memastikan adanya peredaran pil dobel L, lalu kita amankan," kata Kapolsek Campurdarat AKP I Nengah Suteja di kutip dari Tribratanewstulungagung.net
Suteja juga mengungkapkan kronologi kejadian bermula saat kedua pelaku melakukan aksi. Kedua pelaku akhirnya ditangkap dan diketahui identitasnya yaitu AWD dan SWR (33), keduanya berasal dari Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
"Dari tangan kedua pelaku polisi menyita barang bukti berupa pil doble L sejumlah 1.808 butir," jelas Suteja
Selain pil setan, polisi juga mengamankan barang bukti lain yakni berupa HP merk Asus dan Xiaomi, plastik klip 70 lembar dan uang tunai Rp 225.000.
"Kedua pelaku diamankan di Mapolsek Campurdarat dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya
Terhadap keduanya dikenakan Pasal 197 sub 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, sebagaimana dimaksud dengan sengaja tanpa hak memiliki, menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar.