Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Cerita Tak Terduga Muncul dari Pemilik 36 Pohon Ganja di Kota Malang

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Heryanto

23 - Apr - 2018, 20:34

Placeholder
Barang bukti ganja serta pelaku yang sudah diamankan di Polres Malang Kota, Senin (23/4/2018) (Istimewa)

Para pelaku penanam 36 pohon ganja yang di dalam pekarangan rumah kontrakan di Jalan Jaya Serani IX, Keluarahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Minggu (22/4/2018) diduga sudah lama melakukannya.

Bahkan, hasil pengolahan ganja tersebut menjadi ganja kering, informasinya tak hanya dipasarkan di kawasan Malang, namun sudah dipasarkan sampai kawasan Jawa Barat. 

Dugaan pelaku sudah lama melakukan aksinya dikuatkan dengan temuan banyaknya barang bukti ganja kering dengan berat 911,41 gram, biji kering ganja dengan berat 11,84 gram, batang dan ranting ganja dengan berat 365 gram dan 2 buah timbangan. 

"Tidak hanya di Malang menjualnya, barang haram tersebut malahan sudah terkirim ke kawasan Jawa Barat," tutur Kasat Narkoba Polres Malang Kota, AKP Samsul Hidayat.

Lanjut Samsul, selain puluhan pohon ganja tersebut, juga diamankan beberapa alat komunikasi yang juga digunakan para pelaku untuk menjual barang haram tersebut. 

"Ada empat HP yang turut diamankan, namun saat ini masih terus diselidiki lebih lanjut," bebernya.

Sementara itu, KBO Reskoba Ipda Bambang Heryanta menambahkan, keempat pelaku yang sudah tertangkap dan melakukan penanaman ganja masuk dalam kategori bandar. 

"Ya karena tak hanya sekadar menanam, tapi juga pemasok. Jumlah barang buktinya juga banyak," tambahnya.

Keempat pelaku yang sudah diamankan saat ini bakal terancam pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 2 UU Rai Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelumnya, petugas Polres Malang Kota melakukan penangkapan terhadap empat pelaku terkait 36 pohon ganja di Jalan Jaya Serani IX, Keluarahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Minggu (22/4/2018).

Keempat pelaku, yakni Adip (23) warga Jl Almunium Kota Malang, Haki (25) warga kawasan Merjosari, Dio (21) warga Jl Dewandaru dan Dimas (27) asal Bandaran Kota Malang. Tiga pelaku ditangkap di rumah tersebut dan satu pelaku ditangkap di kawasan Sawojajar Kota Malang.

Penangkapan para pelaku sendiri bermula dari penangkapan Haki (25). Dari introgasi, Haki membeli dari Adip (23).

Setelah itu, kembali dikembangkan, Adip mengaku membeli dari dari Dimas (27), dan Dimas membeli dari Dio (21) yang juga merupkan penanam pohon ganja tersebut.

"Kalau D membeli Blbibitnya bukan secara online. Tapi itu nantilah akan diungkap," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas berita-malang kasus-narkoba pemilik-ganja-di-malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Heryanto