Operasi Tumpas Semeru 2018, Polres Malang Kota panen ungkap dengan ribuan barang bukti. Dalam operasi yang dilakukan mulai tanggal 13 April sampai 24 April 2018, petugas berhasil menciduk 36 tersangka dari berbagai kasus.
Barang bukti tersebut seperti 37 pohon ganja, 5,9 kilo ganja kering, 4,67 gram sabu dan narkoba jenis baru seberat 1,8 gram. Tak hanya itu, kategori minuman beralkohol, petugas berhasil menyita miras sebanyak 1500 botol dari berbagai merek.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri SIK mengungkapkan, bahwa kebanyakan miras yang disita bersal dari kawasan Sukun. Miras tersebut didapati pada lapak-lapak para pedagang yang menyaru sebagai toko kelontong dan tidak dilengkapi izin.
"Miras ada 72 kasus, dengan barang bukti yang jumlahnya begitu banyak. Disita dari 30 an toko. Kalau untuk operasi Tumpas ada 26 kasus ungkap, 20 Polres Polsek Lowokwaru empat, Klojen satu, Kedungkandang dua," jelasnya (25/4/2018).
"Kalau untuk mereka yang ketahuan menjual miras, kami kenakan tindak pidana ringan (tipiring)," tambahnya.
Lanjutnya, sementara itu, untuk kawasan tertinggi dari tangkapan Narkoba berada di wilayah Lowokwaru. Sementara untuk dua Polsek, yakni Polsek Sukun dan Polsek Blimbing tangkapan kasus narkoba nihil.
"Operasi ini juga sebagai upaya menejelang Bulan Ramadhan yang akan segera berlangsung. Kami berharap semua steril saat bulan Ramadhan," pungkasnya.