Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kembali memeriksa 23 Aparatur Sipil Negera (ASN) di Pemkab Tulungagung. Panwaslu mengaku mempunyai bukti foto, yang menunjukkan camat dan kepala OPD ini berpose dengan sikap tangan menunjukkan pasangan calon tertentu.
Foto yang dipermasalahkan Panwas diambil di Lombok. Saat itu tengah ada kegiatan studi komparasi.
"Mungkin foto yang diposting di group media sosial itu yang jadi sumber masalah," ungkap salah satu pegawai di lingkup Panwas sambil memberikan kiriman foto yang diminta media
Belum terkonfirmasi kebenaran foto tersebut dari komisioner, namun pihak pemberi informasi tersebut mewanti-wanti agar namanya tidak dilibatkan. "Cukup saya beri fotonya, tapi jangan bilang dari saya," jelasnya
Sementara itu dari salah satu pesperta yang ikut dalam perjalanan ke Lombok berkisah, pesawat terbang di cuaca yang berkabut. Bahkan suasana cukup menakutkan selama penerbangan. Mereka mengaku semua menunjukkan ekspresi ketegangan.
“Terus terang saya merasa ketakutan, karena kabutnya sangat pekat. Begitu mendarat kami melepaskan segala ketegangan,” ucap camat yang tidak mau disebut namanya ini.
Rombongan dari Pemkab Tulungagung langsung berfoto dengan latar belakang papan nama Bandara Lombok. Karena baru lepas dari ketegangan, mereka berfoto dengan berbagai berpose. Ada yang mengacungkan dua jari simbol victory (kemenangan).
“Mungkin itu yang dianggap dukungan terhadap Paslon nomor dua. Padahal itu hanya ekspresi spontan,” tambah sumber itu.
Sumber ini menyayangkan hanya foto yang mengangkat dua jari yang dipermasalahkan. Padahal ada beberapa foto yang berpose dengan mengacungkan jempol. Namun ternyata hanya satu versi foto yang dipermasalahkan Panwaslu.
“Saya juga tidak tahu siapa yang mengunggah foto itu media sosial, karena saya tidak main medsos. Atau mungkin foto yang mengacungkan jempol tidak ditemukan Panwas?” ujarnya.
Sebelumnya dua camat dan seorang kepala bidang dinyatakan bersalah. Ketiganya dinyatakan menunjukan gestur tidak netral di dalam foto. Panwaslu telah merekomendasikan kepada Pjs Bupati untuk memberikan sanksi atas ketidak netralan yang ditemukan setelah dilakukan klarifikasi.