Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Asyik Ngamar Di Rumah Kos, Dua Sejoli Penadah Barang Curian Ini Ditangkap

Penulis : Anang Basso - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

26 - Apr - 2018, 12:43

Placeholder
Sejoli yang ditangkap jajaran unit Reskrim saat ngamar di tempat kos Pulosari karena di duga Penadah Barang Curian ( Foto: Dokpol / TulungagungTIMES)

Penadah sepeda curian yang merupakan kekasih ini ditangkap petugas Polsek Ngunut saat tengah berada di dalam rumah kos di Pulosari. Pasangan tersebut adalah Deni Candra Setiawan (19) warga Desa Kalibatur Kecamatan Kalidawir dan Agustina Eka Rahayuningtyas (22) warga Desa Tenggur Kecamatan Rejotangan. 
"Benar ada dua orang kami amankan karena terindikasi menjadi penadah barang curian," kata Panit II Reskrim Polsek Ngunut Ipda Pamuji.

Kedua tersangka mulai menempati jeruji besi pada Selasa (25/4) pukul 21.00 WIB. 
"Keduanya kita amankan saat berada di dalam kamar rumah kos Desa Pulosari, diduga membeli sepeda motor curian," jelasnya. 

Barang curian yang dimaksud adalah milik Kabib Santoso (24) warga Desa Buntaran Kecamatan Rejotangan yang mengakibatkan korban rugi sekitar Rp 25 juta.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit speda motor Nopol AG 3313 RAU merk Honda CBR dengan plat nomor dihilangkan. 
Terungkapnya kasus tersebut menurut Pamuji, bermula dari pengaduan korban ke Polsek Ngunut pada Rabu (11/4) silam. Ketika itu, saat korban bangun tidur tiba-tiba sepeda motor Honda CBR AG 3313 RAU yang diparkir di halaman kos sudah tidak pada tempatnya. 
"Korban sempat mencari dan menanyakan ke sekitar lokasi kos namun tidak ada yang tau," jelasnya.

Merasa kehilangan, korban melaporkannya ke Polsek Ngunut dan sesaat setelah polisi mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. 
"Sebenarnya petunjuk yang kita dapatkan sangat minim," ungkapnya.

Polisi berupaya menyebarluaskan informasi tersebut termasuk ke pemilik kos Siti (50) tahun.

"Karena korban tinggal di rumah kos tersebut, sedikit atau banyak Siti hafal dengan sepeda motor korban," jelasnya.

Dua minggu berselang atau pada Selasa (24/4) siang, tiba-tiba kedua tersangka datang ke kos tersebut untuk menginap. Saat itu, mereka mengendarai sepeda motor yang mirip dengan milik korban namun tanpa dipasang plat nomor. Mengetahui itu, Siti langsung curiga dan melaporkannya ke Polsek Ngunut. Saat dicek nomor rangka dan nomor mesinnya ternyata benar, sepeda motor tersebut adalah milik korban.
"Saat itu juga keduanya langsung kita amankan ke mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Mereka mengakui jika sepeda motor tersebut merupakan hasil curian dan  dibelinya seharga Rp 24 juta dari seseorang yang dikenal melalui forum jual beli di facebook.

"Transaksinya di Waduk Wonorejo pada Kamis (12/4). Orang tersebut juga memberitahu jika motor tersebut hasil curian namun dari luar Tulungagung," jelasnya.

Masih menurut Pamuji, sepeda motor dibeli dengan cara patungan dengan rincian Deni Candra Setiawan mengeluarkan uang sebesar Rp 9 juta, dan Agustina Eka Rahayuningtyas sebesar Rp 14 juta.
"Jadi Deni itu bekerja sebagai operator persewaan motor ATV di Pantai Sine, sedangkan Eka masih tercatat sebagai salah satu mahasiswi semester empat di Tulungagung," tambahnya.

Polisi masih melakukan penyidikan dan pengembangan guna mencari keberadaan pelaku utama.


Topik

Hukum dan Kriminalitas berita-tulungagung polsek-ngunut ciduk-penadah-barang-curian



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Sri Kurnia Mahiruni