Peninjauan ulang regulasi dan menyinkronkan peraturan daerah dengan perundangan di atasnya menjadi garapan serius pasangan Sutiaji-Sofyan Edi Jarwoko (SAE). Program itu akan dimasukkan dalam program seratus hari SAE jika dipercaya oleh masyarakat untuk memimpin Kota Malang lima tahun mendatang.
Tujuannya dengan peninjauan ulang regulasi itu dapat menghasilkan payung hukum yang tepat, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Pasalnya, persoalan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah selama ini kerap menjadi salah satu penyebab terjadinya tumpang tindih kebijakan yang mengganggu harmonisasi regulasi antara keduanya.
"Sebelum dilakukan eksekusi, payung hukum harus diselesaikan secara komprehensif, selaras dengan regulasi yang lebih tinggi," jelas Sutiaji.
Berkaitan dengan hal itu, ia memberikan contoh, misalnya untuk menyelesaikan proyek pembangunan yang mangkrak seperti pasar besar, pasar Blimbiing, dan jembatan Kedungkandang yang menjadi sorotan publik selama ini. Disitulah perlu pembenahan payung hukum.
Penegasan Sutiaji ini dikuatkan oleh pasangannya Sofyan Edi Jarwoko. Bung Edi sapaan calon Wakil Wali Kota tersebut mengatakan, kunci pelaksanaan setiap regulasi terletak pada faktor manusianya.
Oleh karena itu Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pihak pertama yang harus memahami setiap regulasi dan kebijakan wali kota, disusul kemudian sinergi antar anggota forum pimpinan daerah (forpimda) dan pejabat pusat di daerah.
"Dengan program seratus hari, SAE akan berupaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih yang berlandaskan norma-norma agama. mewujudkan hal itu adalah pada komitmen dalam kontrak," jelasnya
"Perjanjian kinerja yang dilakukan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sampai kepada staf itu yang jadi komitmen. Ketika itu dilakukan, insyaallah yang namanya reformasi birokrasi tidak hanya slogan belaka. Tapi adalah sebuah keniscayaan dan keharusan karena ini adalah amanat undang-undang (UU)," tambahnya