Momen Bulan Ramadan menjadi salah satu celah untuk memanfaatkannya sebagai media berkampanye. Untuk menghindari adanya pelanggaran, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu mengimbau kepada tim sukses dan sebagainya tidak melakukan hal yang berbau kampanye.
“Memang bulan Ramadan sangat rentan sekali dimanfaatkan oleh tim-tim mengkampanyekan para calon yang mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada). Namun saya mengimbau untuk hati-hati sebelum masa kampanye,” ujar Ketua Panwaslu Kota Batu Abdur Rochman, Senin (21/5/2018).
Di dalam bulam Ramadan biasanya memanfaatkan melalui kegiatan bagi-bagi takjil, bagi-bagi buka puasa, dan sebagainya. Ia menjelaskan di luar masa kampanye saat melakukan kegiatan tersebut dilarang memasang logo, gambar partai, dan gambar pasangan calon untuk disertakan dalam kegiatan apapun.
“Meskipun misalnya dalam sembako diselipkan logo, gambar partai, dan gambar pasangan calon tetap tidak boleh. Itu bisa dikatakan melanggar,” kata Rochman saat ditemui dalam kegiatan Penguatan Pengawasan Pemilu Partisipatif dalam rangka Pemilu tahun 2019.
Namun jika dalam sebuah bingkisan tersebut hanya tertera foto, nama dan ucapan tidak dipermasalahkan atau tidak melanggar. “Kalau misalnya hanya ada nama atau foto gak masalah. Misalnya nama itu dari DPRD Kota Batu, tulis saja demikian gak masalah bahkan kami menyarankan pakai logo pemkot gak papa,” imbuhnya.
Menurutnya selama dalam kegiatan itu tidak ada ajakan atau menyampaikan visi-misi sehingga itu tidak dikatakan kampanye. Namun jika hal tersebut dilanggar akan diberikan sanksi administratif.
“Sanksi administratif ini lebih pada kami beri teguran kemudian kami akan meneruskan laporan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU),” tutup mantan guru SMKN 3 Batu ini.