Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Tradisi Salat Tarawih Super Cepat di Blitar, 23 Rakaat Hanya 7 Menit

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Heryanto

22 - May - 2018, 14:15

Placeholder
Salat Tarawih di Ponpes Mambaul Hikam Udanawu Blitar (Foto : Istimewa)

Pondok Pesantren Mambaul Hikam yang terletak di Desa Mantenan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, sejak lama dikenal memiliki tradisi Shalat tarawih dan witir super cepat. 23 rakaat shalat ditempuh hanya dalam waktu tujuh menit.

Salat tarawih di tempat ini diyakini merupakan yang tercepat di dunia. Di belahan bumi manapun belum pernah ada laporan pelaksanaan sholat tarawih yang lebih cepat dari tarawih yang dilaksanakan di Ponpes Mambaul Hikam.

Menurut pengasuh pondok, K.H Dliya'udin Azzamzammi, salat tarawih cepat ini berlangsung sudah lebih dari 1,5 abad. Dalam pelaksanaanya tidak ada protes dari ulama-ulama setempat. Bahkan, dalam pelaksanaanya selalu lebih ramai dari tempat-tempat lain.

 “Salat tarawih cepat ini sejak zaman kakek saya, sudah sejak 160 tahun yang lalu, kami hanya melanjutkan tradisi saja dan sesuai syariat ini tidak melanggar karena gerakan dan bacaannya sama,” ucap ulama yang akrab dipanggil Gus Diyak.

Dijelaskan., shalat cepat di Ponpes Mambaul Hikam hanya dilaksanakan untuk shalat tarawih dan witir. Di luar itu, seperti shalat lima waktu sama seperti shalat pada umumnya.

Selama Ramadan bisa dipastikan jumlah jamaah tarawih di Pondok ini selalu mencapai angka ratusan. Tidak hanya jamaah dari sekitar Ponpes, namun dari desa-desa di sekitar pondok dan tak ketinggalah warha luar daerah pun ada yang datang  untuk ikut melaksanakan tarawih di  tempat ini.

Para jamaah mengaku selalu memilih mengikuti salat tarawih di Ponpes ini  karena  dapat menghemat waktu.

Lalu bagaimana pandangan syariat sholat super cepat ini menurut ulama?, meski pernah menjadi kontroversi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar menilai shalat tarawih 23 rakaat dalam 7 menit di Pondok Pesantren Mamba'ul Hikam sudah sesuai dengan syariat dan syarat  rukun salat.

“Kalau kita melihat dari gerakan dan bacaanya tidak ada yang dikurangi, jadi masih sesuai dengan syariat, syarat dan rukun salat,  dan itu tidak apa-apa,” kata Humas MUI Kabupaten Blitar Jamil Mashadi.

Ditegaskan, pihaknya memahami betul latar belakang para ulama sepuh jaman dulu melaksanakan shalat tarawih di tempat tersebut berjalan super cepat. Oleh sebab itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mendeskriditkan pelaksanaan shalat tarawih cepat di Ponpes Mambaul Hikam.

“Pelaksanaanya tentu sudah melalui berbagai macam pertimbangan, dan ini belum tentu bisa dilaksanakan di tempat lain, karena situasi setiap daerah tidak sama,” tandasnya.(*)


Topik

Agama berita-blitar sholat-terawih-7-menit ponpes-mambaul-hikam



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Heryanto