Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dua Pria di Banyuwangi Ditangkap Saat Hendak Pesta Sabu

Penulis : Muhammad Hujaini - Editor : Heryanto

24 - May - 2018, 14:56

Placeholder
Ulumul Huda dan Bahrul Ulum, Dua pria yang ditangkap saat hendak pesta sabu

Dua orang pria ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Banyuwangi. Mereka kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Identitas mereka masing-masing Ulumul Huda, (39), warga Dusun Sidomulyo, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar dan Bahrul Ulum, (37), warga Dusun Talunrejo, Desa Sembulung, Kecamatan Cluring. Kedua orang ini diduga hendak melakukan pesta sabu. 

Kedua orang ini ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Banyuwangi Rabu (23/5/18) malam.

Keduanya diamankan di Jl. Raya Sumberayu tepatnya di Batas Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar.

Petugas menghentikan mobil Honda Mobilio warna putih dengan nopol P 1658 VO.

Petugas sebelumnya mendapatkan informasi bahwa kedua orang ini baru saja melakukan transaksi narkotika jenis sabu. 

Petugas langsung menggeledah kedua orang ini. Hasilnya ditemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,70 gram.

Petugas juga menyita HP milik kedua tersangka serta mobil yang dikendarai kedua pelaku.

"Kedua tersangka beserta barang bukti yang ditemukan langsung kita amankan ke Polres Banyuwangi," kata Kasat Narkoba Polres Banyuwangi AKP Muh. Indra Nadjib, Kamis (24/5/18).

Diduga kuat, lanjut lulusan Akademi Polisi tahun 2007 ini, kedua pelaku akan mengkonsumsi sabu tersebut. Kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan pada kedua pelaku.

"Kami masih melakukan pengembangan ke pelaku yang lain," jelasnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Banyuwangi sembari menunggu proses hukum selanjutnya.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana penjara lebih dari 5 tahun," pungkas Kasat Narkoba. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas berita-banyuwangi tangkap-pengguna-narkotika polres-banyuwangi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Hujaini

Editor

Heryanto