Iswanto (38) alias Togok, warga Dusun Jabon Selatan RT 02 RW 02 Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, yang juga seorang residivis kambuhan, diringkus anggota satuan unit reskrim Polsek Kediri Kota. Gara-garanya, dia nekat mencuri tiga ekor burung berkicau milik Mei Eko (40), warga Jalan Supersemar, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri.
Pria yang berprofesi sebagai makelar sepeda motor ini dibekuk anggota opsnal Polsek Kediri Kota dari rumahnya saat asyik menikmati sabu-sabu. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sisa sabu dan perangkat alat isap beserta sejumlah kurungan burung.
Kapolsek Kediri Kota Kompol Sucipto mengatakan, kasus pencurian ini terungkap setelah korban melapor. "Dari laporan korban, akhirnya kami berhasil menangkap pelaku," kata Kompol Sucipto dalam pres release, Rabu (29/5/18).
Tersangka menjual burung hasil curian dan uangnya untuk membeli sabu sabu dan minuman keras. Sebelumnya Iswanto yang pernah dihukum selama tiga bulan dalam kasus yang sama. Kali ini dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian berat. Bahkan, apabila dalam penyidikan ditemukan bukti adanya keterlibatan tersangka dalam kasus peredaran narkotika, maka dapat dijerat pasal berlapis. (*)