Seorang ibu HPL (41) warga Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar tega menjual anak kandungnya sendiri dalam dunia prostitusi. Terlebih anak ini masih dibawah umur, untungnya segera diketahui oleh polisi dalam Operasi Razia Pekat Semeru 2018 sebulan yang lalu.
Kapolres Blitar AKBP Anisullah M Ridha menjelaskan kalau penjualan anak dibawah umur ini ditemukan oleh Satreskrim Polres Blitar pada Selasa (29/5/2018) pukul 10.00 di sekitaran pasar Bangle Kecamatan Kanigoro. Polisi mendapatkan anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai wanita penghibur pria hidung belang.
“Lalu kita cari ternyata yang menyuruh ibunya sendiri. Lalu yang kita jadikan tersangka adalah ibunya yang menjadi mucikari atau germo dari anaknya sendiri yang masih dibawah umur,” kata Kapolres dalam pres rilis Senin (4/6/2018).
Menurut Kapolres, anak yang dijadikan wanita penghibur ini masih berusia 15 tahun. Sedang anak tidak disekolahkan malah disuruh bekerja dalam prostitusi yang bisa dibilang sudah cukup lama.
“Pengakuan ibu ini, dia juga menikmati hasil dari uang yang dikerjakan oleh anaknya itu,” ungkapnya.
Dia berharap masyarakat peka dengan aksi penjualan anak ini. Apabila menemukan penjualan anak seperti ini sudah semestinya warga yang mengetahui segera melaporkan ke kepolisian.
“Yang kita lebih tekankan disini tentunya fungsi masyarakat sosial yang ada di masyarakat yang artinya lebih bisa menjadi kontrol sosial terhadap hal seperti ini. Bukannya anak dibawah umur malah dieksploitasi,” ujarnya.
Sementara tersangka yang menjual anak perempuannya yang masih dibawah umur itu mengaku kalau anaknya sendiri yang tidak mau disekolahkan. Sehingga dia menyuruhnya untuk bekerja mencari uang dalam hal ini terjun di prostitusi yang penghasilannya dibagi. “Kalau anaknya dikasih Rp 100 ribu yang Rp 50 ribu dikasih saya,” ucap tersangka. (*)