Ani Musrifah (42) kini hanya bisa menyesali tindakannya yang menyebabkan anak kandungnya, Syaiful Anwar (8), meninggal dunia.
Gara-gara perbuatan kejamnya itu pula, ibu asal Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, tersebut menjadi tersangka dan menghuni tahanan Polres Malang.
Peristiwa itu berawal dari hilangnya uang Ani senilai Rp 51 ribu. Uang tersebut diambil Anwar.
Karena geram, Ani tega memukuli anaknya sendiri sampai akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan, Kepanjen, Rabu (20/6/2018) sore.
Dari penuturan Ani yang kini diamankan oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Malang, peristiwa tersebut terjadi Selasa (19/6/2018) sore.
Dengan bercucuran air mata, Ani menyatakan dirinya kehilangan uang Rp 51 ribu yang sedianya dia simpan untuk dibagikan kepada tamu yang datang ke rumahnya.
Seperti diketahui, tradisi Lebaran dengan menyiapkan “amplop” berisi uang pecahan yang nantinya dibagikan kepada tamu masih terpelihara sampai saat ini.
Saat mengetahui uangnya hilang, Ani bertanya kepada anaknya mengenai hal tersebut. Sang anak pun menjawab bahwa memang dirinya yang mengambil uang tersebut.
Uang yang diambil Syaiful dari ibunya dipakai untuk membeli layang-layang seharga Rp 26 ribu. Sedangkan sisanya Syaiful simpan untuk ke rumah neneknya yang berada di Lumajang.
“Saat itu sudah sore dan anak saya baru pulang main layangan dengan kondisi kotor. Lantas saya seret ke ruang tamu dan saya telanjangi. Setelah itu, saya bawa masuk ke kamar mandi dan saya pukuli pakai gayung,” kata Ani sambil terisak saat dimintai keterangan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang, Rabu (20/6/2018).
Di kamar mandi itulah, Ani melampiaskan kemarahannya kepada Syaiful dengan cara memukuli sekujur tubuhnya dengan gayung. Mulai kaki, tangan, dada sampai kepala anak ingusan itu dihajar habis-habisan oleh ibunya sendiri di kamar mandi.
Bahkan, menurut keterangan Ani juga, gagang gayung yang dipakai untuk memukuli buah hatinya tersebut sampai patah.
Saat memukuli anaknya sendiri dengan membabi buta, Ani juga mengguyur tubuh Syaiful dengan air secara terus-menerus.
Setelah puas dengan perbuatannya tersebut, Syaiful masuk ke kamar tidurnya dan langsung tertidur. Hari Rabu (20/6) pagi, ketika bangun, Syaiful muntah tiga kali. Bahkan anak kecil ini mengaku pusing kepada ibunya dan sempat jatuh saat akan berdiri.
"Anak saya bilang pusing, tapi saya pikir pusing biasa. Dia juga sempat minta minum kepada saya,” ujar Ani yang sehari-hari di rumah dan tidak bekerja di luar.
Ternyata, rasa pusing dan muntah Syaiful yang juga sempat mengalami kejang-kejang adalah efek dari pukulan ibunya yang membabi buta di sekujur tubuhnya.
Syaiful pun dibawa ke puskesmas setempat. Tapi kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Hasta. Di RS Hasta, karena kondisi Syaiful parah, akhirnya dia dibawa ke RSUD Kanjuruhan, Kepanjen. Sayangnya, nyawa Syaiful tidak tertolong saat dalam perjalanan ke RSUD Kanjuruhan.
"Diperkirakan meninggal ketika diperjalanan. Karena saat di RSUD Kanjuruhan, kondisinya sudah tidak bernapas,” ucap Ipda Yulistiana Sri Iriani, kanit UPPA Polres Malang.
Akibat perbuatannya tersebut, Ani harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Malang dan statusnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkas Yulistiana. (*)