Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan Pelayanan RSSA Malang Menuai Protes (2)

KPU Kota Malang : Tidak Benar Ada MoU dengan RSSA untuk Pemeriksaan Kesehatan Caleg

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Heryanto

04 - Jul - 2018, 18:08

Placeholder
Komisioner KPU Kota Malang Divisi Sosialisasi Ashari Husen (Foto : Pipit Anggraeni/MalangTIMES)

Salah satu syarat pendaftaran calon legislatif periode 2019-2024 adalah kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari narkoba. Masing-masing caleg diwajibkan melampirkan berkas kesehatan saat mendaftar.

Berbeda dengan pemilihan calon kepala daerah, para caleg dapat memeriksakan kesehatannya secara perorangan dan tak dijadwal secara khusus. Para caleg dapat memeriksakannya di beberapa rumah sakit daerah, BNN, dan puskesmas.

Komisioner KPU Kota Malang Divisi Sosialisasi Ashari Husen menyampaikan, di Malang sendiri ada beberapa rumah sakit yang dirujuk untuk pemeriksaan kesehatan bagi para caleg. Di antaranya adalah Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA), RSJ Dr. Radjiman W Lawang, RSUD Kota Malang, BNN Kota Malang, dan 16 puskesmas Kota Malang.

"Kami tidak ada MOU khusus dengan masing-masing rumah sakit. Namun kami meminta pengertian dari rumah sakit untuk melayani para caleg," katanya pada MalangTIMES, Rabu (4/7/2018).

Selain caleg untuk DPRD Kota Malang, para caleg DPRD Provinsi Jawa Timur dan DPR RI yang berdomisili di Kota Malang atau Malang Raya juga dapat melakukan tes kesehatan di rumah sakit yang menjadi rujukan.

Untuk RSSA dan RSJ Dr. Radjiman W Lawang dapat melayani tes kesehatan jasmani, rohani, dan tes urine narkoba. Sedangkan RSUD Kota Malang dan 16 puskesmas di Kota Malang dapat melayani tes kesehatan jasmani saja. "Untuk tes urine bebas narkoba bisa ke BNN," jelas Ashari.

Sementara ketika disinggung mengenai MOU yang dilakukan KPU Kota Malang dengan RSSA, Ashari menjelaskan jika selama ini pihaknya tidak ada kontrak secara khusus. Namun KPU RI telah membuat surat edaran agar tes kesehatan dilakukan di rumah sakit pemerintah daerah yang memenuhi kualifikasi.

"Dan RSSA memang menjadi salah satu rumah sakit yang dirujuk. Tapi bukan satu-satunya yang dirujuk," paparnya.

Menurutnya, rumah sakit yang terdata dalam daftar lampiran surat edaran tersebut sebelumnya telah ditunjuk oleh Kementerin Kesehatan. Masing-masing rumah sakit juga memiliki kebijakan tersendiri dalam menentukan kuota.

Dari data yang diperoleh, per harinya RSSA memang mampu memberi layanan untuk 40 orang. Sedangkan RSJ Dr. Radjiman W Lawang mampu melayani 25 orang, dan saat lebih dari itu dengan syarat mendapat rekomendasi dari partai politik.

"Sebenarnya ini kan tes kesehatan secara pribadi, jadi kalau antrean di satu rumah sakit penuh bisa ke rumah sakit lain sesuai surat edaran," jelasnya.

Menumpuknya jumlah caleg yang memeriksakan kesehatan di waktu yang hampir bersamaan menurutnya dapat dimaklumi. Lantaran setiap partai politik dapat mengajukan 100 persen dari kuota kursi DPRD Kota Malang.

"Kota Malang ada 16 partai politik yang lolos. Artinya, ada sekitar 720 orang yang akan mendaftar sebagai calon legislator," tutupnya.


Topik

Pemerintahan Pelayanan-RSSA-Malang KPU-Kota-Malang Pemeriksaan-Kesehatan-Caleg



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Heryanto