Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Efisiensi Anggaran, Sekda Kota Malang Kembalikan Tunjangan Dewan ke Pengguna Anggaran

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Heryanto

14 - Jul - 2018, 12:35

Placeholder
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto saat ditemui di Balaikota Malang. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)

Dana tunjangan yang sedianya dibayarkan pada anggota dewan saat ini ngendon di kas daerah.

Dalam empat bulan terakhir, nilainya mencapai sekitar Rp 600 juta. Hingga akhir tahun anggaran, jumlahnya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pun mengembalikan uang tersebut pada pengguna anggaran, yakni Sekretariat DPRD (Sekwan) Kota Malang. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto mengungkapkan, tunjangan keuangan yang tidak dipakai oleh anggota dewan bisa dialokasikan untuk program di organisasi perangkat daerah (OPD) lain.

Mekanismenya, anggaran tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu oleh sekwan pada perubahan anggaran keuangan (PAK) pertengahan 2018 ini. 

"Anggaran itu jika tidak digunakan bisa masuk sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) 2018. Tapi bisa juga diajukan pergeseran anggaran untuk kebutuhan sekwan," terang Wasto.

Menurut dia, baik penggeseran anggaran maupun didiamkan menjadi Silpa merupakan keputusan Sekwan.

"Terserah Sekwan apakah ada kegiatan yang akan digeser. Kalau digeser ke PAK, mana program yang perlu dilakukan itu Sekwan yang tahu," tuturnya.

Kalau pergeseran, lanjut Wasto, saat ini harus mulai diproses. Namun konsekuensinya, anggaran di Sekwan akan berkurang.

"Kalau pengguna anggaran (Sekwan) mengusulkan pengurangan, jatahnya dikembalikan ke pemkot, itu baru bisa digunakan OPD lain. Kalau tidak, ya disimpan dulu dan baru bisa digunakan 2019 mendatang," sebutnya. 

Meski saat ini proses penyusunan rancangan kerja pemerintah daerah perubahan (RKPD-P) Kota Malang, tetapi Wasto mengaku belum mengetahui nasib uanga tunjangan itu. Apakah akan digeser ke program lain atau dibiarkan menjadi Silpa.

"Dokumennya masih di badan perencanaan, penelitian dan pengembangan (Barenlitbang), saya belum tahu. Tapi saat ini memang sudah proses RKPD-P yang akan dikirimkan ke provinsi. Pekan depan mungkin dikirim," tambahnya. 

Wasto menguraikan, anggaran pemerintahan tidak bisa begitu saja langsung dialihkan. Sebab masih butuh proses KUA-PPAS. Nilai anggaran juga sudah ditentukan sebelum sebuah program atau kegiatan dilaksanakan.

"Kalau kegiatannya fix, tapu nilainya bisa berubah melalui proses KUA PPAS nanti. Pada intinya kalau tidak diusulkan OPD-nya ya didiamkan. Tidak apa-apa jadi Silpa, toh tetap akan digunakan," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan Sekda-Kota-Malang Wasto DPRD korupsi gaji



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Heryanto