Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

562 Bertarung dalam Pileg, 512 Bacaleg Bakal Tersungkur

Penulis : Joko Pramono - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

18 - Jul - 2018, 09:35

Placeholder
Bacaleg perempuan saat ikut mendafftar di KPU Tulungagung (Foto: Joko Pramono/ TulungagungTIMES)

Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) yang dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung pada 4 Juli kemarin telah berakhir pada 17 Juli 2018. Hasilnya sekitar 562 bacaleg dari 15 partai politik telah terdaftar.

“562 Bacaleg telah mendaftar di KPU pada hari akhir pendaftaran,” ujar Ketua KPU Tulungagung, Suprhno.

Dari jumlah itu, dipastikan sebesar 512 bacaleg bakal tersungkur dalam Pileg 2019 mendatang. Pasalnya hanya 50 caleg yang akan terpilih untuk menduduki kursi anggota DPRD Tulungagung periode 2019-2023.

Sedang untuk kuota 30% perempuan dalam pendaftaran pileg kemarin, pihak KPU menyatakan sudah terpenuhi.

“Kuota perempuan 30% sudah terpenuhi,” ujarnya singkat.

Jumlah 562 bacaleg itu berasal dari 15 partai yang dipastikan mengikuti pertarungan dalam perebutan kursi anggota dewan 2019 mendatang, dari 16 partai yang seharusnya ikut dalam pertarungan pileg. Pasalnya ditunggu hingga pukul 24.00, hanya 15 partai yang mendaftar  dalam Pileg.

“Sampai jam 24.00 WIB, ada 15 partai yang mengajukan calegnya,” kata Ketua Komisioner KPU Tulungagung, Suprihno selepas pendaftaran caleg Rabu (18/7) dini hari tadi.

Partai yang menyerahkan berkas pendaftaran pada menit-menit terakhir ialah Gerindra, Hanura dan partai anyar Psi. Sedang partai yang tidak melakukan pendaftran ialah PKPI. Pihak KPU sendiri sudah berusaha menghubungi pengurus PKPI, namun pihak pengurus PKPI tidak bisa dihubungi.

Saat ini setelah berkas diterima, pihaknya akan melakukan pemeriksaan keabsahan dan verifikasi dari berkas yang dibawa oleh masing-masing partai politik. Jika ditemukan ketidaksesuaian berkas dengan fakta yang ada ataupun kesalahan, maka partai politik bisa melakukan perbaikan hingga 31 Juli 2018 mendatang.

“Berkas ini akan segera kita cek keabsahannya dan verifikasi, dan dari partai melakukan perbaikan terakhir tanggal 31 Juli 2018,” tutur pria berkacamata itu. Jika sampai tanggal 31 Juli pihak parpol tidak melakukan perbaikan berkas, maka berkas caleg yang ada akan ditetapkan sebagai daftar calon legislatif sementara (DCS).


Topik

Politik tulungagung berita-tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

Sri Kurnia Mahiruni