Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Petisi Cabut WNI Rizieq Shihab Terus Bergulir, DPP FPI: Pembuat Petisi Komunis

Penulis : Dede Nana - Editor : Yunan Helmy

10 - Jun - 2019, 09:02

Placeholder
Screenshot petisi cabut WNI Rizieq Shihab, Senin (10/06/2019) (change.org)

Petisi yang dimulai 7inta Putih tiga pekan lalu terkait permintaan pencabutan kewarganegaraan Indonesia Rizieq Shihab, pendiri dan pemimpin atau imam besar Front Pembela Islam (FPI), terus bergulir. Laman change.org petisi Cabut Status WNI Rizieq Shihab telah ditandatangani sebanyak 85.178 orang (Senin, 10/06/2019) serta ditarget mencapai 150 ribu. 

Petisi yang ditujukan  kepada Presiden RI Joko Widodo beserta tiga menterinya, yakni Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, dan Menko Polhukam Wiranto, itu mendapat reaksi dari anggota senior DPP FPI Novel Bamukmin. Dia mengatakan tidak ambil pusing dengan adanya petisi tersebut. Bahkan Novel menuding pembuat petisi adalah seorang komunis.

Pernyataan Novel tersebut didasarkan bahwa pimpinannya merupakan WNI serta memiliki silsilah keluarga yang mengakar kuat di Indonesia. Ayah Rizieq, Hussein Shihab, menurut Novel, adalah pejuang yang ikut memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

"Kami tidak ambil pusing petisi itu. Petisi itu tidak bisa  mewakili keinginan masyarakat Indonesia. Jumlahnya terlalu kecil itu," ucap Novel yang balik menudih pembuat petisi komunis, seperti dilansir tempo.co.

Senada, Ketua FPI DKI Jakarta Muchsin Alatas enggan merespons petisi online yang meminta pemerintah mencabut kewarganegaraan Rizieq Shihab. Menurut dia, FPI lebih memilih untuk membiarkan saja petisi itu terus bergulir. "Biar sajalah," katanya.

Jumlah penandatangan petisi cabut WNI Rizieq Shihab memang masih di angka 85 ribu dari target 150 ribu. Tapi, setiap hari petisi tersebut terus ditandatangani. Misalnya, sejak Sabtu (08/06/2019) lalu baru 75 ribu yang menandatangani, merangkak naik sekitar 5 ribu tanda tangan pada hari Minggu (09/06/2019) dan terus naik setiap harinya.  Dari jumlah yang menandatangani petisi sampai kemarin malam, rata-rata menyampaikan bahwa mereka ikut dalam petisi demi keutuhan NKRI.

Adi Sujono menuliskan pernyataannya di laman change.org "Saya menandatangani demi keutuhan NKRI," ujarnya. 

"Saya tidak melihat tindakan dan kegiatan Rizieq yang bermanfaat buat masyarakat Indonesia melainkan sebaliknya. Banyak memprovokasi orang untuk berbuat intoleran," kata Agus memberi alasan mendukung petisi.

Lantas seperti apakah petisi cabut WNI Rizieq Shihab yang dibuat oleh 7inta Putih yang dituding sebagai komunis di laman change.org itu? MalangTIMES menukilnya secara utuh isi petisi tersebut sebagai berikut:

"Selamat pagi, Assalamwalaikum WrWb, Salam Sejahtera, Om Santi Santi Om, Namo Budaya, Salam Kebajikan..
Melihat situasi dan kondisi saat ini, Kubu 02 tetap bersikukuh mempertahankan klaim kemenangannya walaupun mereka telah terbukti berbohong dengan mengarang cerita kebohongan tentang kecurangan yang terjadi, tak lain tak bukan tujuan mereka adalah untuk Mendeligitimasi KPU & Polri sebagai penyelenggara Pemilu, serta mendeligitimasi Pemilu 2019 dan Pemerintah.

Untuk diketahui, Kubu 02 sampai saat ini, sdg menyusun Strategi galang massa dgn misi "People Power" atau yg saat ini mereka sebut "Gerakan Kedaulatan Rakyat". Tujuan mereka sangat jelas, yaitu Makar, menggulingkan Pemerintahan yang Sah. Mereka berupaya membakar amarah dengan membangun narasi2 kebohongan tentang kecurangan Pilpres yang terjadi, klaim Kemenangan, merasa Terzolimi, Korban yang berjatuhan krn diracuni oleh Pemerintah Zholim, dan Kisah Perang Badar yang digoreng untuk memanfaatkan Fanatisme para pendukungnya agar mau ikut2an aksi turun ke jalan. Dan orang yang paling bertanggung jawab dalam hal ini ialah Rizieq Shihab, otak dibalik segala provokasi.

Sebagaimana kita ketahui bersama, Rizieq Shihab adalah Pentolan FPI yang sangat berbahaya dan berafiliasi dengan kelompok Teroris ISIS. Dan sebagai buktinya, Saya lampirkan link video ketika Rizieq Shihab berorasi mendukung ISIS serta menghujat Pemerintah....

Berikut daftar Fitnah & Hatespeech yg dilontarkan Rizieq Shihab: 1.Dukung ISIS 2.Memaki Presiden, Pemerintah, TNI & Polri 3.Menghina Gusdur 4.Menghina Pancasila 5.Menghina Ulama 6.Menghina Nabi, dll..

Link https://twitter.com/7intaPutih/status/1129241666118807552
Jika kita hanya berteriak Bubarkan FPI, Saya rasa belum cukup, karena Rizieq Shihab pasti akan membentuk Ormas lainnya dengan nama yang berbeda, namun berperilaku sama, seperti yang pernah diutarakannya.

Bukanlah hal yang tidak mungkin bagi Negara untuk mencabut Status WNI Rizieq Shihab, karena terdapat prosedur yang mengaturnya. Tidaklah mungkin Petisi ini dapat menjadi blunder bagi Pemerintah, karena Petisi merupakan salah satu metode demokrasi bagi rakyat dalam menyampaikan aspirasinya, serta dilindungi oleh Undang-undang. Segala kebijakan ada pada Pemerintah, dan jikalau Petisi ini didengarkan, pasti ada Tim Ahli yang mengkaji bagaimana caranya untuk memenuhi prosedur pencabutan terhadap Status WNI seorang Rizieq Shihab yang nyata-nyata sebagai musuh Negara, pendukung ISIS dan perusak NKRI.

Oleh karena itu, Saya mengajak rekan2 sekalian untuk menandatangani Petisi ini sebanyak-banyaknya agar didengarkan oleh Pemerintah. Sebab, Rizieq Shihab adalah orang yg sangat berbahaya, Preman yang mengatasnamakan Agama, Tukang Adu Domba, Penghasut dan Pengacau NKRI. Saya yakin, 70% rakyat Indonesia setuju apabila Rizieq Shihab ini tidak bisa lagi berbuat onar dan mengacaukan Negara yang kita cintai ini.

Demikian Petisi ini Saya buat, sebagai wujud kecintaan Saya terhadap Persatuan dan Kesatuan NKRI serta sebagai misi kita dalam melawan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh segelintir orang yang mengatasnamakan Agama untuk berbuat jahat terhadap sesama.

Terimakasih atas perhatian dan kerjasama dari teman sekalian, semoga kita selalu diberkati oleh Allah SWT disetiap kita melangkah dan semoga Para Pemimpin kita selalu dibimbing oleh Allah, Tuhan YME dalam setiap kebijakannya utk membawa Indonesia lebih Maju dan Sejahtera. Amin.
Bersama kita bisa, kita bisa karena bersama..
Wassalamwalaikum WrWb."

Lantas bagaimanakah seorang WNI bisa dicabut kewarganegaraannya, seperti Rizieq Shihab yang dituding dalam petisi sebagai otak atau dalang dari kekacauan dengan mengatasnamakan agama untuk berbuat jahat terhadap sesama serta dituduh menjadi dalang dalam tindakan makar terhadap pemerintah yang sah, seperti dalam petisi itu?

Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, telah mengatur persoalan tersebut. Terutama dalam bab IV mengenai kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 23 Bab IV UU Kewarganegaraan, ada sembilan penyebab seseorang bisa kehilangan status WNI. 

Pertama, bila WNI tersebut memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. Kedua, bila orang itu tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan ia memiliki kesempatan untuk itu. Ketiga, bila presiden menyatakan untuk menghilangkan kewarganegaraan seseorang. 

Putusan presiden itu hanya bisa diberikan atas permintaan orang yang bersangkutan dan bila orang itu sudah berusia di atas 18 tahun dan tinggal di luar negeri.
Selanjutnya seseorang juga bisa kehilangan kewarganegaraan bila ia masuk dinas militer negara lain. WNI  juga bisa kehilangan status WNI bila secara sukarela masuk dalam dinas negara asing. 

Keenam, bila ia secara sukarela mengangkat sumpah setia kepada negara lain atau bagian dari negara asing itu. Ketujuh, bila seseorang itu mengikuti pemilihan umum di negara lain. Kedelapan, bila mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain.

Kesembilan, seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia bila bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir.


Topik

Peristiwa malang berita-malang Petisi-Cabut-WNI Rizieq-Shihab Front-Pembela-Islam FPI-DKI-Jakarta keutuhan-NKRI kewarganegaraan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Yunan Helmy