Narkoba masih saja merajalela di Kota Malang. Terbukti, beberapa waktu lalu, Satreskoba Polres Malang Kota kembali membekuk budak dari ubas alias sabu. Pelaku yang terciduk yakni, Havard (48), seorang pekerja kontruksi alias kuli bangunan.
Pelaku merupakan warga Jalan Anggrek, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, sehari-harinya tinggal di kawasan Jalan Pattimura gang V, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dia ditangkap belum lama ini dan terciduk dengan barang bukti Sabu.
Havard terciduk saat berada di kawasan Jalan Danau Rawa Pening, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Diduga saat itu, pelaku usia bertransaksi.
Penangkapan pelaku bermula ketika petugas mendapatkan informasi, adanya transaksi di kawasan Jalan Danau Rawa Pening, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Petugas yang menuju lokasi, mendapati pelaku sedang berada di pinggiran jalan.
Tak menunggu lama, petugas langsung saja menciduknya. Pelaku yang saat itu berada di pinggiran jalan, begitu terkaget, saat petugas datang. Namun karena kesigapan petugas, pelaku tak bisa melarikan diri.
Saat digeledah, dari tangan pelaku, ditemukan satu kotak permen yang isinya, ternyata bukan hanya permen. Namun berisi permen bercampur dua paket sabu-sabut total seberat 1,07.
Namun saat tertangkap, pelaku menolak jika disebut sebagai pengedar. Ia mengaku hanya sebagai seorang pemakai. Dari situ, pelaku langsung dibawa ke Polres Malang Kota untuk diperiksa lebih lanjut. "Kami masih kembangkan terus, dari mana asal barang yang dimiliki oleh pelaku," Kasat Reskoba Polres Malang Kota Iptu Rahmad Ridho Satrio SIK.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 112 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan ancaman yang bakal menjerat pelaku, juga tak bakal sebentar. Sebab, ancaman penjara empat sampai maksimal 12 tahun bisa menjerat pelaku.