Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Gara-Gara Isi Kotak Permen, Pemuda ini Terancam 12 Tahun Bui

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

03 - Aug - 2019, 15:34

Placeholder
Ilustrasi Sabu (posmetropadang)

Narkoba masih saja merajalela di Kota Malang. Terbukti, beberapa waktu lalu, Satreskoba Polres Malang Kota kembali membekuk budak dari ubas alias sabu. Pelaku yang terciduk yakni, Havard (48), seorang pekerja kontruksi alias kuli bangunan.

Pelaku merupakan warga Jalan Anggrek, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, sehari-harinya tinggal di kawasan Jalan Pattimura gang V, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dia ditangkap belum lama ini dan terciduk dengan barang bukti Sabu.

Havard terciduk saat berada di kawasan Jalan Danau Rawa Pening, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Diduga saat itu, pelaku usia bertransaksi.

Penangkapan pelaku bermula ketika petugas mendapatkan informasi, adanya transaksi di kawasan Jalan Danau Rawa Pening, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Petugas yang menuju lokasi, mendapati pelaku sedang berada di pinggiran jalan.

Tak menunggu lama, petugas langsung saja menciduknya. Pelaku yang saat itu berada di pinggiran jalan, begitu terkaget, saat petugas datang. Namun karena kesigapan petugas, pelaku tak bisa melarikan diri.

Saat digeledah, dari tangan pelaku, ditemukan satu kotak permen yang isinya, ternyata bukan hanya permen. Namun berisi permen bercampur dua paket sabu-sabut total seberat 1,07.

Namun saat tertangkap, pelaku menolak jika disebut sebagai pengedar. Ia mengaku hanya sebagai seorang pemakai. Dari situ, pelaku langsung dibawa ke Polres Malang Kota untuk diperiksa lebih lanjut. "Kami masih kembangkan terus, dari mana asal barang yang dimiliki oleh pelaku," Kasat Reskoba Polres Malang Kota Iptu Rahmad Ridho Satrio SIK.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 112 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan ancaman yang bakal menjerat pelaku, juga tak bakal sebentar. Sebab, ancaman penjara empat sampai maksimal 12 tahun bisa menjerat pelaku.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Narkoba-di-Kota-Malang Satreskoba-Polres-Malang-Kota Havard-



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya