Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Korban Human Error KPU Surabaya Ini Akhirnya Lolos Yos Sudarso

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Aug - 2019, 17:30

Placeholder
Agoeng Prasodjo

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Surabaya melakukan perhitungan ulang di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Daerah Pemilihan (Dapil) 4 yang meliputi TPS 30 dan TPS 31 serta TPS 50, Senin (12/8).

Perhitungan ulang oleh KPU Kota Surabaya ini, dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dan mengabulkan sebagian permohonan dilayangkan anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Agoeng Prasodjo (Partai Golkar). Sehingga dia tetap akan dilantik menjadi anggota DPRD Surabaya yang bertempat di Jalan Yos Sudarso.

"Perhitungan ini dilakukan atas kesalahan yang dilakukan oleh pihak KPU Surabaya, sehingga saya menjadi korban," ujar Agoeng, usai memenangkan perhitungan ulang di tiga TPS Dapil 4.

Dia menjelaskan bukan menuntut kemenangan atas perkara ini. Namun karena ada kesalahan perhitungan yang masuk dalam sistem oleh KPU Surabaya. Oleh karena itu MK memerintahkan  perhitungan ulang di tiga tempat.

"Alhamdulillah data hasil perhitungan ulang tadi ada penambahan suara ke saya sebanyak 69. Sehingga saya dinyatakan unggul dari rekan saya Aan yang kemaren ketambahan 47. Jadi total suara saya unggul 38 suara dari dia," bebernya.

Dalam hal ini Agoeng menepis anggapan bahwa ada pertarungan dia dengan sesama kader di partai Golkar. "Karena human error atau mungkin petugas ngantuk akhirnya diri saya yang dikorbankan. Kedepan kami berharap hal seperti ini tidak lagi terjadi. Karena akan merugikan pihak lain," tegas Agoeng.

Diketahui, gugatan Agoeng Prasodjo ke MK terkait dugaan kecurangan pengurangan hasil suara yang diperolehnya. Di tiga tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni  TPS 30 dan TPS 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan dan TPS 50 Kelurahan Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal.

Putusan MK, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penghitungan suara ulang di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di daerah pemilihan (dapil) Surabaya 4.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi menyampaikan, dalam persidangan terungkap fakta adanya putusan Bawaslu Surabaya yang memerintahkan KPU melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme. Dengan alasan terdapat ketidaksesuaian pengisian formulir model DA1 plano DPRD kota dengan salinan model DA1 DPRD kota.

“Ketidaksesuaian itu di antaranya dalam kolom TPS 30 dan TPS 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya,” kata Enny.

Terhadap putusan Bawaslu, lanjut Enny, termohon tidak melaksanakannya, alasannya bahwa putusan Bawaslu tidak menjelaskan lebih lanjut terkait bentuk atau wujud perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur mekanisme.

Tidak hanya itu, kata Enny, alasan lain KPU tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu adalah tidak adanya landasan hukum untuk melakukan perbaikan.

Selain TPS 30 dan 31 Putat Jaya, penghitungan suara ulang juga diperintahkan untuk dilakukan di TPS 50 Kelurahan Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas surabaya berita-surabaya Komisi-Pemilihan-Umum-Daerah Korban-Human-Error daerah-pemilihan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Sri Kurnia Mahiruni