Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik Perpecahan Golkar

PTUN Menangkan Gugatan Ical

Penulis : Antara - Editor : Redaksi

18 - May - 2015, 16:35

Placeholder
Ketua umum Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Bali Aburizal Bakrie saat menyapa kader pada rapat konsultasi nasional Golkar di Jakarta (Foto: Antara)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Partai Golkar pimpinan Aburizal ’’Ical’’ Bakrie memenangkan gugatan di PTUN terkait Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan kepengurusan Golkar hasil Musyawarah Nasional di Jakarta di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara pada Senin mengabulkan sebagian gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie itu. "Pengadilan memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, dan menyatakan batal Surat Keputusan Menkumham," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin, siang.

Majelis Hakim PTUN yang meliputi hakim Teguh Satya Bhakti, Subur dan Tri Cahya Indra Permana mewajibkan tergugat, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), menarik Surat Keputusan yang mengesahkan kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

Hakim menolak seluruh eksepsi tergugat kubu Agung Laksono dan mewajibkan mereka membayar biaya perkara pengadilan.

Dilaporkan kantor berita Antara, Agung Laksono, yang hadir dalam sidang pembacaan putusan, menilai putusan pengadilan itu tidak adil. Ia menyatakan yakin Menkumham akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN itu ke Mahkamah Agung. 

Sementara kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan dengan putusan PTUN itu, maka kepengurusan Golkar kembali ke hasil Musyawarah Nasional partai di Riau. (*)


Topik

Politik Partai-Golkar Abu-Rizal-Bakrie



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Antara

Editor

Redaksi