JATIMTIMES, MALANG - Kementrian Agama (Kemenag) Kota Batu tak bisa berbuat banyak mengenai keberadaan Pondok Pesantren Darussalam An Nashr, Kota Batu, yang diketahui belum mengantongi izin. Hal itu berkaitan dengan adanya orang tua santri yang tidak terima santrinya diusir.
Kepala Kemenag, Jamal saat ditemui di ruangannya, pada Kamis (12/11/2015) menjelaskan, bahwa Pondok Pesantren tersebut memang tidak mengantongi izin sejak pidah dari lokasi pertama di wilayah Pandanrejo.
"Keberadaan Ponpes merupakan pindahan di Pandanrejo. Dan itu belum ada izin, karena belum mengajukan ke kami untuk mendirikan Ponpes," jelas Jamal.
Sehingga, lanjut Jamal pihaknya tidak mempunyai hak untuk melakukan pembinaan jika memang ada persoalan dengan Ponpes tersebut. "Kami tidak berhak untuk menegurnya. Itu urusannya pihak berwajib, " ujarnya
Kemenag selalu memberikan pembinaan kepada semua Ponpes yang berizin melalui Paguyuban Pondok Pesantren yang merupakan mitra dari Kemenag.
Perihal dugaan kasus pengusiran santri di Ponpes tersebut, pihaknya belum berani berkometar karena belum mengetahuinya secara jelas, namun Jamal mengatakan bahwa kekerasan tidak dibenarkan dalam hal apapun. "Dimana-mana kekerasan itu tidak diperbolehkan," ujarnya.
Meskipun tak memiliki hak untuk menegur, Jamal menyatakan siap apabila dibutuhkan pihak berwajib untuk melakukan pengecekan di Ponpes tersebut. (*)