JATIMTIMES, MADURA - Penolakan penggabungan sekokah dari wali murid SDN 2 Kaduara Barat, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, tidak merubah keputusan Dinas Pendidikan Pamekasan untuk menerapkan Keputusan Bupati nomor 188/595/432.131/2015, tentang Penggabungan dan Penutupan Sekolah Negeri.
Ketua Cabang Dinas Pendidikan Larangan, Sadinah, mengatakan, saat ini dari 27 siswa yang belajar di SDN Kaduara Barat 2, sudah 8 siswa yang pindah ke sekolah lain. Jika beberapa hari ke depan semakin banyak yang pindah maka tidak ada alasan bagi wali murid untuk menolak grouping.
"Silahkan siswa yang ada pindah ke sekolah yang direkomendasikan atau pindah ke sekolah lain. Yang penting mereka harus tetap sekolah, jangan sampai mereka putus sekolah," terang Sadinah, Kamis (19/11/2015).
Terkait dengan kekawatiran anak-anak yang akan mengalami kecelakaan karena harus menyebrang jalan raya, pihak SDN Kaduara Barat 3 akan menyediakan petugas penyebrang jalan untuk menjaga keselamatan siswa.
Sementara untuk lima guru PNS dan tujuh guru honorer di SDN Kaduara Barat 2, diperbolehkan untuk mencari sekolah lain yang membutuhkan.
"Kami bertanggungjawab semua atas konsekwensi atas penggabungan sekolah, baik nasib siswa dan gurunya," ungkap Sadinah. (*)