Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Opini

Tahapan Pilkada Banyuwangi Inkonstitusional

Penulis : Khoirul Anam - Editor : Redaksi

21 - Dec - 2015, 14:35

Placeholder
foto: Khoirul Anam

Masih lekat diingatan kita, 9 Desember 2015 lalu Kabupaten Banyuwangi telah menggelar pesta demokrasi Pilkada calon Bupati dan Wakil Bupati. Dua Lembaga penyelenggara, baik KPU maupun Panwaskab, mengklaim semuanya berlangsung lancar dan memuaskan. Bahkan mereka menyebut Pilkada di Banyuwangi adalah sebuah percontohan Nasional.
 
Namun kami menilai pelaksanaan atau tahapan Pilkada tersebut banyak melangkahi prosedur atau Inkonstitusional. Setidaknya kami mencatat dua peristiwa yang mencoreng kemurnian Pilkada.
 
Yang pertama adalah terkait jumlah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Sesuai dengan PKPU nomor 4 tahun 2015 pasal 10 ayat 4, dijelaskan bahwa petugas PPDP harus berjumlah 2 orang untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah pemilih lebih dari 400 orang. Kenyataanya, dalam Pilkada di Banyuwangi, jumlah petugas PPDP hanya satu orang saja.
 
Data yang kami temukan, dalam Pilkada di Banyuwangi terdapat 2.860 TPS. Sedang jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 1.304.745 orang. Jika diambil rata-rata, per TPS terdapat 456 pemilih. Dari sini seharusnya jumlah petugas PPDP berjumlah dua orang.

Tapi kenyataanya itu tidak dilakukan oleh KPU Banyuwangi. Dan anehnya, pihak Panwaskab yang seharusnya melakukan teguran saat terjadi pelanggaran hanya diam seribu bahasa. Ada apa?
 
Kami menduga, pelanggaran terhadap PKPU nomor 4 tahun 2015 pasal 10 ayat 4, adalah penyebab utama carut marutnya data DPT yang berlanjut pada minimnya peran serta masyarakat dalam Pilkada Banyuwangi. Angka peran serta masyarakat dalam Pilkada 2015 hanya mencapai 59,2 persen, jauh dibawah Pemilu sebelumnya yang mencapai 70 persen.
 
Sedang tahapan Pilkada Banyuwangi lainnya yang kami nilai Inkonstitusional terjadi saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten 17 Desember 2015 lalu.

Disitu KPU selaku pimpinan forum, terang-terangan melaksanakan pleno tanpa tata tertib (Tatib) persidangan. Perbuatan tersebut jelas melanggar PKPU nomor 11 tahun 2015 pasal 28, yang menyebutkan bahwa Ketua KPU wajib memberikan penjelasan mengenai agenda rapat serta tatib rekapitulasi.
 
Mirisnya, meski pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tanpa tatib tersebut sempat mendapat protes dari saksi salah satu pasangan calon, KPU tetap tak menggubris. Bahkan Ketua Panwaskab saat itu justru mengancam akan meminta petugas keamanaan untuk mengusir saksi paslon tersebut jika tetap tidak mau diam.
 
Dari serentetan tahapan yang inkonstitusional tersebut, patut diduga pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati di Banyuwangi sarat pelanggaran dan keterpihakan terstruktur Lembaga Penyelenggara. Baik KPU maupun Panwaskab.
 
Untuk itu, kami Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Banyuwangi akan melaporkan dugaan pelanggaran dan keterpihakan terstruktur KPU dan Panwaskab Banyuwangi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Karena kami menilai perbuatan tersebut telah merugikan masyarakat dan mencoreng nilai-nilai luhur yang terkandung dalam pelaksanaan Pilkada di Indonesia.(*)


Topik

Opini Berita-Jatim Berita-Banyuwangi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Khoirul Anam

Editor

Redaksi