Pemerintah pusat hanya memberi kewenangan empat kecamatan di kabupaten Bangkalan, dalam pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu susunan keluarga (KSK).
"Kecuali pembuatan Akta Kelahiran dan Akta Kenal Lahir yang ditangani langsung Dispenduk Capil Bangkalan," terang Kabid Adminduk Dispenduk Capil Bangkalan, Jayus, Senin (21/12/2015).
Dari 18 kecamatan yang ada kata Jayus, baru kecamatan Burneh, kecamatan Kamal, kecamatan kota Bamgkalan dan kecamatan Socah, yang diberi wewenang langsung oleh pusat untuk melayani pembuatan KTP dan KSK.
"Bagi 14 kecamatan lainnya saat ini hanya membuatkan surat pengantar bagi masyarakat yang ingin membuat KSK, KTP maupun Akte Kelahiran. Surat itu lalu dibawa ke Dispenduk Capil," tutur Jayus.
Jayus mengatakan, kecamatan yang diberi kewenangan tersebut berdasarkan penilaian dari pusat bukan Dispenduk Capil. Sedangkan Dispenduk Capil, hanya menjalankan apa yang menjadi ketentuan dari pusat.
"Kami belum tahu apakah nanti kecamatan yang lain juga diberi wewenang membuat KTP atau KSK," tandasnya.(*)