Komisi A DPRD Jawa Timur membantah ingin merebut pembahasan Raperda tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dan Tenaga Asing di Jatim. Mengingat pembahasan raperda tidak harus dibahas komisi terkait.
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo menegaskan, menjadi anggota dewan harus rajin membaca. Freddy tidak ingin anggota dewan komentar saja, tetapi tidak memahami aturan.
“Jangan komentar saja, kalau keliru malah malu-maluin. DPRD harus rajin membaca terutama regulasi,” pungkas Freddy dengan nada tinggi, di Surabaya, Kamis (3/3/2016).
Dalam tatib dewan pasal 121 dan 128 sudah jelas raperda boleh usulan anggota komisi atau gabungan komisi .
Hal itu juga dipertegas oleh PP 10/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD pasal 84 dan 86, Permendagri 1/2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Di aturan sudah jelas, bukan kita mau merebut perda. Kalau Komisi E mau bahas tidak masalah, yang penting jangan matikan aspirasi anggota lainnya,” katanya.
Menurut Freddy, sesuai tahapan usulan, raperda diterima atau ditolak tergantung dari pimpinan dewan. Apakah akan dibahas oleh komisi pengusul, komisi terkait, atau pansus.
Mantan ketua badan legislasi itu, dalam tatib itu tidak disebutkan bahwa perda harus dibahas oleh komisi terkait. Mengingat penunjukkan komisi pembahas raperda tergantung pimpinan dewan. “Logikanya ya Komisi E. Tapi dibahas pansus atau komisi pengusul tidak masalah,” tuturnya.
Politisi asal Partai Golkar itu mengakui pembahasan raperda tidak harus oleh komisi terkait sudah biasa sejak dirinya menjadi ketua banleg.
Bahkan sebelumnya Komisi A kepemimpinan Sabron Djamil Pasaribu juga pernah membahas Raperda Rendemen Tebu.
"Dulu Pak Sabron jadi ketua komisi pernah bahas rendemen tebu, Komisi B tidak ada masalah. Saya sangat sedih kalau dewan tidak rajin membaca,” pungkasnya. (*)