Perselisihan antara Komisi A dan E DPRD Jawa Timur, terkait rebutan Raperda Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dan Tenaga Kerja Asing di Jatim, disikapi santai oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapeperda) Jatim.
Mengingat, penyelesaian permasalahan tersebut sepenuhnya kewenangan Pimpinan DPRD Jatim, apakah menjadi pembahasan di tingkat Komisi yang terkait, komisi pengusul, hingga pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Ketua Bapeperda Jatim, Achmad Heri mengatakan Bapeperda tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah pembahasan suatu raperda ditingkat komisi, antar fraksi hingga pada pansus. Mengingat kewenangan penuh dari pimpinan DPRD Jatim.
“Yang pasti raperda tersebut sudah masuk dalam prolegda 2016 untuk segera dilakukan pembahasan. Sementara munculnya raperda soal ketenagakerjaan berawal dari usulan anggota Komisi A DPRD Jatim dari FPDIP, Bambang Juwono,” ujar Heri, di Surabaya, Senin (7/3/3016).
Menurut Hery, sebelumnya eksekutif juga pernah mengusulkan raperda yang yang sama. Apalagi permasalahan tenaga kerja yang memiliki data penuh adalah eksekutif, sehingga layak eksekutif dilibatkan dalam pembahasannya.
“Soal apakah yang berhak itu komisi yang membidangi, atau usulan perorangan, tapi menurut etikanya adalah yang mengusulkan," tegasnya.
Setelah Bapeperda menyerahkan laporan, nanti akan dibawa ke paripurna untuk diumumkan ke seluruh anggota. Artinya semua anggota dewan maupun Bapeperda tidak berhak mencampuri urusan tersebut.
Seperti diketahui dua Komisi di DPRD Jawa Timur yakni Komisi E membidangi kesra, dan Komisi A membidangi hukum dan pemerintahan saling berebut untuk membahas Raperda tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dan Tenaga Asing di Jatim.(*)