Tambang illegal di Probolinggo dikhawatirkan seperti kasus tambang Salim Kancil, karena meresahkan warga Kecamatan Pakuniran. Atas penolakan tambang illegal tersebut, warga mendatangi gedung DPRD Jawa Timur untuk mengadukan persoalan galian C di Sungai Pancar Glagas, Pakuniran.
Kedatangan mereka diterima oleh Ahmad Hadinuddin, anggota Komisi D yang mantan Ketua Pansus Tambang DPRD Jatim, dan anggota Komisi D lainnya Karimullah.
"Kami datang ke DPRD Jawa Timur untuk menyampaikan keluhan yang dirasakan masyarakat terkait adanya penambangan di Sungai Pancar Glagas," kata Korlap warga Pakuniran, Sutarji, Senin (13/3/2017).
Ia menerangkan, masyarakat Pakuniran terkena dampak penambangan pasir dan batu di Sungai Pancar Glagas. Dampak yang merugikan masyarakat sudah dialami sejak Tahun 2014. Salah satu contoh, kerusakan akibat dampak galian C dengan menggunakan alat berat seperti ekavator yakni, jalan desa mengalami kerusakan sekitar 500 meter.
Selain itu, beberapa rumah warga retak akibat terkena getaran dari penambangan tersebut, dan dua rumah di dekat sungai hancur terkikis air, karena di hulunya ada galian yang menggunakan alat berat.
"Warga sudah berdemo, dan tahun ini sudah mencapai titik puncak. Warga sudah tidak sabar lagi, karena tidak ada tindak lanjutnya, sehingga kami datang ke DPRD Jatim untuk menyampaikan aspirasi masyarakat," tuturnya.
Sutarji mengungkapkan, pada akhir tahun 2016 galian C tersebut sudah di police line oleh Polda Jatim. Namun, sekitar awal tahun 2017, police line tersebut dibuka dan penambangan ilegal menggunakan alat berat kembali berjalan lagi.
"Kami meminta penambangan ini segera dihentikan, agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas lagi," jelasnya.(*)