Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ada Sanksi Denda Rp 50 Juta dalam Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Malang

Penulis : Nana - Editor : Lazuardi Firdaus

17 - Oct - 2017, 16:25

Placeholder
Ilustrasi kawasan ranpa rokok (www.google.com)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tidak mau main-main menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemkab memasukkan sanksi berat bagi para pelanggar aturan yang diamanahkan dalam Pasal 52 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Adanya sanksi berat yang akan dibahas dalam Raperda KTR Kabupaten Malang adalah pengenaan denda maksimal Rp 50 juta dan  kurungan penjara maksimal  3 bulan.

Seperti diketahui, pembahasan mengenai usulan regulasi daerah mengenai KTR ini telah dibahas antara Pemkab Malang dan DPRD beberapa waktu lalu. Hasilnya, ada kesepakatan mengenai  rencana tempat yang akan diberlakukan sebagai KTR.  Antara lain, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan pemerintah.

"Untuk lebih menguatkan hal tersebut kita memang akan bahas mengenai sanksi bagi pelanggar KTR ini dalam perda," kata Amarta Faza, anggota Komisi C DPRD Kabupaten Malang, Selasa (17/10).

Adanya sanksi yang akan dimasukkan dalam Perda KTR Kabupaten Malang ini diharapkan sebagai bentuk kesungguhan pemerintahan daerah dalam menegakkan aturan yang dibuatnya. Sehingga asumsi yang selama ini hidup dalam masyarakat mengenai berbagai aturan daerah, "garang di kertas, lemah di lapangan" atau macan kertas, tidak lagi ada.

"Untuk sanksi dapat berupa sanksi administratif hingga pidana. Jika sengaja merokok di tempat KTR, bisa dijerat sanksi maksimal kurungan 3 bulan dan denda maksimal 50 juta rupiah," ujar politisi Partai NasDem Kabupaten Malang ini.

Sistem pengawasannya, masih menurut Faza,  nanti akan dilakukan oleh pimpinan atau pengelola suatu kawasan tanpa rokok tersebut. Namun, nantinya tetap ada koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Malang yang memiliki ranah dalam melakukan penindakan.

Proses pembahasan Raperda KTR Kabupaten Malang yang dilakukan Pemkab Malang dan DPRD memang terlihat cukup ambisius. Selain akan diterapkan sanksi berat bagi pelanggar, prosesnya pun dilakukan study banding oleh DPRD Kabupaten Malang.

"Kami studi banding ke Tangerang dan Tulungagung yang telah melaksanakan KTR. Hasilnya dari beberapa sisi terkait program KTR sudah cukup efektif implementasinya di sana," terang Faza.

Namun, sisi penerapan sanksi masih belum maksimal. "Karena itu harapannya di Kabupaten Malang nantinya bisa lebih baik," tegasnya.

Tujuan pemberlakuan Perda KTR ini nantinya, selain untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung, juga bisa meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok. "Terus juga memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat," pungkas Faza. (*)


Topik

Peristiwa Sanksi-Denda Perda-Kawasan-Tanpa-Rokok Kabupaten-Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nana

Editor

Lazuardi Firdaus