Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tukang Sampah Lulus SD Di Blitar Temukan Alat Pembuat BBM Berbahan Sampah Plastik

Penulis : Mardiano Prayogo - Editor : Moch. R. Abdul Fatah

31 - Oct - 2017, 20:29

Placeholder
Maryani menunjukkan alat pembuat BBM berbahan sampah plastik buatanya.(Foto : BlitarTIMES)

Tak bisa dipercaya petugas kebersihan yang kesehariannya memungut sampah bisa ciptakan alat muktahir yang merubah sampah jadi BBM. Hal ini nyata dilakukan oleh Muryani warga Kelurahan/Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Di  tempat kerjanya di Bank Sampah mandiri Jalan Joyoboyo Wlingi dia kembangkan alat penghasil bahan bakar dari sampah plastik.

Penemuannya itu begitu luar biasa kegunaannya. Yakni merubah plastik seperti kantong kresek, tutup botol dan plastik keras lainnya untuk di proses menjadi BBM dengan mesin mesin buatannya.

“Jadi cara kerja alat ini adalah memampatkan potongan plastik kedalam kotak tertutup bertekanan tinggi dan dipanaskan pada suhu tinggi. Hingga plastik ini terektraksi menjadi minyak BBM,” ungkap Muryani kepada BLITARTIMES, Selasa (31/10/2017).

Alat pembuat BBM berbahan sampah plastik buatan Maryani.(Foto : M.Prayogo/BlitarTIMES)

Dia menjelaskan, alat buatannya tersebut sekali proses bisa menghasilkan 3 jenis BBM secara bersamaan. Alat ini menghasilkan bensin premium, solar dan minyak tanah. Sehingga alat ini mempunyai nilai ekonomi dimana sampah plastik bisa jadi bahan bakar yang nilainya tinggi.

“Spesifikasinya dari 5 kg plastik digodok pakai alat ini bisa menghasilkan 3 liter solar, 1,5 bensin, dan 0,5 minyak tanah. Sisanya limbah berupa abu hanya dalam hitungan gram saja atau seperti enjet kopi dalam cangkir,” terang pria 59 tahun ini.

Dia menuturkan kalau alat berbentuk kotak terhubung pipa besi stainles steel ini adalah asli dibuat olehnya. Berhasil setelah dilakukan beberapa pengembangan dari waktu ke waktu hingga sesempurna ini. Dan dari pembutan ini hanya dibantu oleh anaknya sendiri yang memang tukang las besi.

Alat pembuat BBM berbahan sampah plastik buatan Maryani.(Foto : M.Prayogo/BlitarTIMES)

“Awalnya plastik hanya menghasilkan satu jenis minyak yaitu minyak bumi mentah. Lalu disempurnakan dengan prinsip destilasi atau penyaringan yang menghasilkan 3 jenis bahan bakar. Lalu masih ditingkatkan lagi untuk lebih efisien dengan mempercepat menghasilkan minyak dan memingkatkan jumlah liter yang dihasilkan,” paparnya.

Banyak yang menyangka kalau dia berlatar belakang insinyur teknik atau ilmuan. Padahal dia hanya seorang anak lulusan SD yang putus sekolah waktu SMP. Namun dia merupakan orang yang punya keiingintahuan tinggi serta pekerja keras. Dan dia ingin membuktikan sendiri tentang teori yang dia dapat.

“Saya hanya lulus SD saja karena waktu itu keluarga saya brokenhome. Dan saya sempat diberitahu oleh ayah saya kalau plastik kalau dipanaskan bisa jadi minyak. Dari situ saya praktek sendiri hingga jadi seperti ini,” katanya.

Kini penemuannya sudah diakui oleh masyarakat. Sebab dia sempat didaftarkan untuk lomba inovasi teknologi dan dia menjuarainya di tingkat kabupaten. Lalu di tingkat provinsi juara 2. Mesin buatannya itu juga sempat dibeli orang dengan nilai puluhan juta rupiah.

“Ada yang menawari saya untuk gabung lembaga riset tapi saya menolaknya memilih di sini saja tetap jadi tukang sampah. Sebab menurut saya tukang sampah itu bagaikan pahlawan. Sebab selama ini sampah jadi masalah utama di Indonesia. Jadi saya pilih disini saja kembangkan alat saja sekaligus mengolah sampah jadi bensin ini,” pungkasnya. (*)


Topik

Peristiwa Alat-Pembuat-BBM



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mardiano Prayogo

Editor

Moch. R. Abdul Fatah