Baru saja insan pers bersuka cita merayakan Hari Pers Nasional yang jatuh tepat tanggal 9 Pebruari 2018 yang lalu.
Di hari yang sama, warga Kelurahan Tambak sumur Kabupaten Sidoarjo berinisial JRM harus berurusan dengan pihak berwajib setelah sebelumnya mencoba mengelabui Kepolisian Resort Trenggalek dengan mengaku sebagai wartawan dari sebuah stasiun televisi swasta nasional.
Alih-alih mewancarai Kapolres seputar kesiapan pengamanan Pilkada serentak 2018 dan berharap ada imbalan uang dari hasil liputannya itu, JRM justru harus menghadapi penyidik dan diperiksa maraton.
Belakangan diketahui bahwa pria paruh baya ini terbukti memalsukan surat tugas dan kartu identitas pers dari kantornya.
“Hari senin yang lalu, JRM mengajukan surat izin peliputan kepada kapolres dengan surat tugas berkop perusahaan televisi tersebut,” ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K., M.H. dalam press release yang digelar di lobi Mapolres.
Tak mau begitu saja percaya, petugas pun mencoba menggali informasi lebih dalam tentang keberadaan JRM sebagai wartawan televisi swasta. Bahkan pihak kepolisian mengonfirmasi langsung kepada penanggungjawab televisi swasta yang diklaim oleh JRM.
Alhasil, kecurigaan petugas benar adanya. Pihak perusahaan televisi yang berkantor pusat di Jakarta tersebut menyatakan dengan tegas bahwa surat tersebut adalah palsu. Merasa dirugikan, pihak perusahaan juga melaporkan secara resmi tindak pemalsuan tersebut ke Polres Trenggalek.
“Saat ini masih kita dalami dan dilakukan proses penyidikan terkait pemalsuan dokumen,” ujarnya.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain, surat dari perusahaan televisi swasta perihal izin peliputan wawancara berikut amplop berlogo perusahaan, kartu identitas atas nama JRM, surat bantahan atas pengakuan JRM sebagai karyawan dari perusahaan televisi.