Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Maling Motor Asal Mojokerto Berhasil Diringkus Gara-Gara Grup Whatsapp, Bagaimana Ceritanya?

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Heryanto

13 - Mar - 2018, 22:10

Placeholder
Ilustrasi.(Foto : Istimewa)

Polsek Klojen berhasil membekuk seorang pria pengangguran asal Mojokerto, bernama Pepe (37). Ia diringkus petugas karena menggelapkan motor milik rental pada awal Maret lalu dan digadaikan di Jawa Tengah.

Dalam aksinya, pelaku berpura-pura menyewa motor tersebut pada sebuah rental di kawasan Klojen dengan alasan akan digunakan pergi ke sebuah bengkel di pinggiran Kota Malang.

"Saat menyewa, pelaku berjanji mengembalikan motor tersebut keesokan harinya. Namun besoknya ia tidak menepati janji mengembalikan motor yang dipinjamnya," beber Kapolsek Lowokwaru Kompol Andi Yudha, Selasa (13/3/2018).

"Motor yang digelapkan pelaku berjenis Vario Nopol N 4177 EO," imbuhnya.

Karena beberapa hari motor tersebut tidak dikembalikan, sang pemilik rental mencoba menghubungi pelaku, namun tidak bisa. Setelah itu ia menyebarluaskan kasus yang ia alami bersama identitas tersangka pada grup Whatsapp Komunitas Rental Kota Malang.

"Nah, selang beberapa hari setelah membawa kabur motor, pelaku ini datang lagi ke sebuah rental di kawasan Blimbing, untuk menyewa motor lagi. Namun karena pemilik rental sudah tahu dari komunitas rental, akhirnya pelaku ini diamankan," jelasnya.

Petugas yang mendapat laporan tersebut langsung mendatangi rental dan mengamankan pelaku. Dari pengakuannya, pelaku memang akan menjalankan aksinya kembali.

"Kalau di Kota Malang, ia nginap di Hotel Emma di Jalan Trunojoyo, Klojen, Kota Malang. Kasus ini juga masih terus didalami apakah pelaku ini juga terlibat dalam kasus kejahatan lain atau tidak," pungkasnya

Akinat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan hukuman lima tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas berita-malang penggelapan-motor maling-motor-diringkus-gara-gara-Whatsapp



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Heryanto