Bandar pil trex yang ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Banyuwangi ternyata bukanlah pemain baru. Dua diantara mereka ternyata merupakan residivis kasus yang sama. Mereka adalah Agus Deni Sutrisno, (29), dan Andri Wibowo, (32). Keduanya merupakan saudara ipar.
Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman menyatakan dua tersangka pernah berurusan dengan hukum karena mengedarkan narkoba. Mereka divonis bersalah oleh pengadilan dan sudah menjalani masa hukumannya. "Mereka sebelumnya tertangkap pada tahun 2015," ujar Donny Adityawarman Senin (26/3/18) siang.
Kapolres menyebut, banyaknya ungkap kasus masalah pil trex membuktikan permintaan barang tersebut cukup besar. Pasarnya, menurut Donny, adalah kalangan menengah ke bawah. Sebab harganya yang relatif murah. "Harus kita akui salah satu pasarnya adalah kalangan pelajar," bebernya.
Mengenai asal obat yang seharusnya dijual dengan resep dokter itu, dari hasil pemeriksaan diketahui barang tersebut dipasok dari Jember. Tersangka melakukan transaksi dengan sistem ranjau. Andri Wibowo memesan barang via telepon kemudian mentransfer uangnya. Selanjutnya barang dikirim dengan sistem ranjau di wilayah Gumitir.
Untuk tiap seribu butir pil trex, tersangka membelinya dengan harga Rp 850 ribu.. Selanjutnya, barang tersebut dikemas dengan paket 10 butir dijual Rp 10.000, paket 100 butir Rp 140.000. "Untuk kemasan 1.000 butir dijual seharga Rp 1 juta," ujar Kasat Narkoba Muh. Indra Nadjib saat mendampingi Kapolres.