Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

SKK Migas : Sosialisasi Wajib Dilakukan Sebelum Melakukan Kegiatan Eksplorasi

Penulis : Adi Rosul - Editor : Moch. R. Abdul Fatah

16 - Apr - 2018, 19:40

Placeholder
Anggota Komisi C DPRD Jombang Saat Melakukan Sidak ke Lokasi Pengeboran PT Lapindo Brantas (Foto : Adi Rosul / Jombangtimes)

Belum adanya sosialisi terkait rencana pengeboran gas oleh PT Lapindo Brantas masih menjadi permasalahan dan pembahasan oleh warga Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang sebagai lokasi titik rencana eksplorasi.

Menurut penuturan Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, Didik S Setyadi SH MH saat ditemui wartawan Jombangtimes di acara Diesnatalis GMNI di Kabupaten Bangkalan Madura, Minggu (15/4) mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisi merupakan kegiatan yang harus dilakukan pemerintah sebelum dilakukannya kegiatan eksplorasi. 

"Kegiatan migas ini adalah kegiatan dari pemerintah, Lapindo itu hanyalah kontraktor. Jadi kewajiban pemerintah sebelum melakukan kegiatan itu harus melakukan sosialisasi. Pemerintah itu adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sosialisasi ke masyarakat itu ya gabungan, dari SKK migas sebagai yang mewakili pemerintah pusat dan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kementerian terkait kita ajak semua. Tahapan itu yang harus dilalui di depan," ujar Kepala Divisi Formalitas SKK Migas.

Sementara saat disinggung mengenai proses kegiatan pembebasan lahan untuk kepentingan eksplorasi migas yang dilakukan sebelum adanya sosialisasi ke masyarajat, Didik S Setyadi menjelaskan, bahwa sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk pembangunan dan kepentingan umum, seharusnya dilakukan oleh pemerintah. 

"Dalam sistem UU Nomor 2 Tahun 2012 itu ada namanya konsultasi publik. Jadi harus dilakukan pertemuan, pemilik tanah itu harus tau akan dipergunakan untuk apa, dan pemerintah daerahnya juga harus tau kegiatan ini untuk apa dan akan dilakukan kapan, prinsipnya harus transparan," ujarnya.

Sedangkan pada berita sebelumnya yang dimuat oleh Jombangtimes pada, (10/4) lalu, menyebutkan ada kekecewaan warga setelah menyusul adanya pembebasan lahan seluas kurang lebih 2 hektare yang diketahui sebagai titik pengeboran oleh pihak PT Lapindo Brantas. Hal itu disampaikan oleh Sugio selaku ketua RT 01 RW 02 Dusun Kedondong, Desa Blimbing.

"Kami kecewa Mas. Belum ada sosialisasi ke warga, kok ini malah dilakukan pembebasan tanpa dirembukkan," ujar Sugio.

Dikonfirmasi terpisah, Suadi selaku perwakilan dari pihak PT Lapindo Brantas mengatakan bahwa sosialisasi akan segera dilakukan pada minggu-minggu ini.

"Insyallah dalam minggu ini kita lakukan sosialisasi," kata Suedi saat dihubungi wartawan Jombangtimes melalui sambungan telepon, Senin (16/4).(*)


Topik

Pemerintahan berita-jombang skk-migas sidak-lokasi-pengeboran-lapindo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Moch. R. Abdul Fatah