Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Usai Proses PAW Nanda Gudban, Hanura Siapkan Plt Ketua DPC Kota Malang

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Heryanto

05 - May - 2018, 12:55

Placeholder
Ketua DPC Hanura Kota Malang Ya'qud Ananda Gudban yang juga menjadi calon wali kota dalam Pilkada 2018. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mulai melakukan banyak pergerakan di Kota Malang.

Baru-baru ini, partai besutan Wiranto itu memproses pergantian antar waktu (PAW) mantan anggota DPRD Kota Malang Ya'qud Ananda Gudban.

Selanjutnya, partai berlambang garuda itu bakal menunjuk pelaksana tugas (Plt) Ketua DPC Hanura Kota Malang. 

Proses PAW sendiri dilakukan karena Nanda Gudban mengundurkan diri setelah penetapan dirinya sebagai calon wali kota dalam Pilkada Malang 2018.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Malang Bambang Suharijadi menyebut surat penetapan dari Gubernur Jatim untuk kader Hanura yang menggantikan Nanda sebagai anggota dewan itu sudah diterima.

"Sudah ada nama, bahkan surat penetapan sudah kami kantongi. Tinggal pengambilan sumpah dan pelantikan saja. Ganti Bu Nanda juga perempuan," ujar Bambang.

Menurutnya, pengganti Nanda itu bernama Nirma Cris Desinidya. Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Nirma merupakan caleg dari Dapil Sukun. Perolehan Nirma sebanyak 2.199 suara, berada di bawah Nanda yang meraup 2.788 suara. 

Namun pihaknya tidak bisa menjadwalkan pelantikan Nirma karena ketiadaan pimpinan dewan.

Seperti diberitakan, kursi empat pimpinan dewan Kota Malang kosong karena pemiliknya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Belum ada pengganti untuk empat orang itu. Karenanya DPRD Kota Malang tidak bisa melakukan rapat paripurna. 

Termasuk rapat paripurna istimewa pengambilan sumpah Nirma. "Akhirnya belum bisa pelantikan karena belum ada pimpinan dewan. Kami menunggu," lanjutnya.

Seorang anggota dewan yang mundur bisa digantikan oleh calon legislator peraih suara terbanyak selanjutnya melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW). 

Calon anggota dewan PAW harus mendapatkan surat keputusan dari gubernur.

Selanjutnya DPRD menggelar rapat paripurna istimewa untuk pengambilan sumpah anggota dewan hasil PAW.

Namun ketiadaan pimpinan dewan, membuat penggantian Nanda kepada Nirma belum bisa terlaksana.

"Nanti setelah ada keputusan soal pimpinan dewan definitif atau penunjukan ketua sementara akan kami pproses," jelasnya. 

Sementara itu, DPP Hanura juga tengah memproses penunjukan Plt Nanda Gudban yang menjabat Ketua DPC Hanura Kota Malang.

Penunjukan Plt tersebut untuk mengatur strategi pemenangan jelang Pileg 2019.

"Jadi bukan dipecat, tapi tengah diproses Plt-nya agar semua tetap jalan," ujar Afdhal Fauza, anggota Fraksi Hanura-PKS DPRD Kota Malang. 

Terlebih, saat ini Nanda juga tengah menjalani proses hukum dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Nantinya yang akan ditunjuk sebagai Plt dari DPW, sehingga semua alat partai bisa optimal bergerak baik Pilkada 2018 atau Pileg 2019 di Kota Malang," terang anggota Komisi C itu. 


Topik

Politik Partai-Hati-Nurani-Rakyat-(Hanura) Ketua-DPC-Hanura-Kota-Malang Ya'qud-Ananda-Gudban Pilkada-2018 calon-wali-kota-malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Heryanto