Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Komposisi Kursi Dewan Berubah, Dapil Tidak

Penulis : Agus Salam - Editor : A Yahya

07 - May - 2018, 20:59

Placeholder
Suasana sosialisasi Dapil (Agus Salam/Jatim TIMES)

Komposisi kursi di DPRD Kota Probolinggo, berubah, sedang untuk Dapil (Daerah Pemilihan) tidak berubah alias tetap. Perubahan pada tiga dapil, tetapi nomor urut dapil, berubah. Jika sebelumnya Dapil 1 Mayangan Dapil 2, Kecamatan Wonoasih dan Kanigaran dapil 3 dan Kecamatan Kedopok dan Kademangan, untuk pileg 2019, berubah.  

Kecamatan Wonoasih dan Kanigaran berubah menjadi Dapil , Kecamatan Kedopok dan Kademangan dapil 2 serta Kecamatan Mayangan menjadi dapil. Tak hanya dapil, komposisi perolehan kursi juga berubah, namun, jumlahnya tetap yakni 30, kursi . Untuk Dapil satu Kecamatan Wonoasih dan Kanigaran, tetap 12 kursi, yang berubah hanya dapil 2 dan 3.

Kecamatan Kedopok dan Kademangan yang jumlah kursi sebelumnya 9, bertambah menjadi 10 kursi. Sedang dapil 3 Kecamatan Mayangan, yang pada pileg 3014 9 kursi, berkurang menjadi 8 kursi. Perubahan tersebut sesuai Surat ketetapan (SK) KPU Nomor 278 Tahun 2018. Hel tersebut disampaikan ketua KPU setempat Ahmad Hudri, saat Sosialisasi Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD, Senin (7/5) pukul 13.30 di Bale Hinggil, Majapahit Hall, Jalan dr Sutomo kota setempat.

Turut hadir diacara tersebut, Seluruh partai peserta pemilu, LSM, Organisasi Masyarakat, organisasi per empuan, Mahasiswa, SKPD terkait dan MUI Cabang Kota Probolinggo. Dijelaskan, perubahan komposisi kursi di dapil salah satu indikatornya adalah penyebatran penduduk. Dimana, saat ini Kecamatan Kedopok dan Kademangan, penduduknya bertambah, berbanding lurus dengan bertambahnya jumlah rumah. “Kita semua tahu, lahan di dua kecamatan itu, banyak berdiri perumahan,” tandasnya.

Dibanding dengan Kecamatan Mayangan, hampir tidak ada lahan kosong untuk ditempati perumahan. Dengan demikian pertambahan jumlah penduduk lebih sedikit dibanding Kecamatan Kedopok dan Kademangan. Soal penambahan jumlah kursi, menurut Hudri masih belum memenuhi. Kota Probolinggo jumlah penduduknya masih dibawah 300 ribu jiwa. “Kalau diatas 300 ribu, jumlah kursi DPPRD bisa ditambah. Bisa 35 kursi.,” tambahnya.     

Disebutkan, KPU RI mempertahankan jumlah dapil tetap tiga, karena kota Probolinggo dianggap dalam penyelenggaraan pileg sebelumnya, pesetaraan jumlah suara porposional dengan jumlah alokasi suara di masing-masing dapil. Kedua, faktor sejarah penyelenggaraan pemilu berkesinambungan dengan pemilu sebelumnya. “Ada tujuh alasan. Salah satunya, yang kami sebutkan diatas. Kartena itu, KPU RI tetap mempertahankan tiga dapil. Pengajuan kami lima dapil, ditolak,” tambahnya.

Di acara tersebut, Hudri juga menjelaskan soal komposisi perolehan suara partai politik dan pileg. Menurutnya, semakin banyak suara yang diperoleh parpol, maka semakin banyak jumlah kursi yang didapat di DPRD. Artinya, jumlah perolehan suara Parpol berbanding lurus dengan perolehan jumlah kursi di dewan. “Penghitungannya menggunakan methode Kuota Hare. Perolehan kursi masing-masing partai, ditentukan oleh hasil pembagian antara hasil perolehan suara partai dengan bilangan pembagi. Sedang Bilangan pembagi pemilih dibagi jumlah suara yang sah dengan jumlah kursi di setiap dapil,” pungkasnya.

 


Topik

Politik berita-probolinggo DPRD-Kota-Probolinggo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Agus Salam

Editor

A Yahya