Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pendidikan Kota Malang telah menetapkan penambahan kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk warga tak mampu.
Sebagimana yang telah ditentukan, warga tak mampu tahun ini mendapat kuota sebesar 30 persen sesuai sistem wilayah yang dibuat. Peraturan tersebut berbeda jika dibandingkan dengan tqhun lalu yang hanya 20 persen.
Menanggapi itu, anggota komisi D DPRD Kota Malang, Hadi Susanto menyampaikan agar panitia PPDB lebih teliti saat menerima siswa kurang mampu. Karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, data siswa miskin banyak meleset.
"Lantaran tahun sebelumnya memang hanya menggunakan surataketerangan tidak mampu, dan surat ini bisa dibuat dengan cepat saat dibutuhkan," urainya pada wartawan, Kamis (24/5/2018).
Jika sebelumnya siswa kurang tak mmapu hanya dibekali dengan SKTM, maka tahun ini ia meminta agar pendaftaran siswa kurang mampu disertai dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau kartu sejenisnya yang diperoleh dari Kementerian Sosial.
"Karena kartu serupa melalui proses yang lumayan panjang dan tidak sekedar dibuat saat dibutuhkan saja," jelas politisi PDIP itu.
Pria berkacamata itu lebih lanjut juga menegaskan agar panitia PPDB lebih memperhatikan proses sosialisasi untuk masyarakat. Sehingga tidak ada kesalahpahaman di masyarakat saat akan mendaftarkan anak dan keluarganya sebagai siswa TK, SD, dan SMP.