Tiga napi teroris yang ada di Lapas Tulungagung, dipastikan tidak mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada Idul fitri tahun ini.
Meski mereka sudah menjalani masa hukuman lebih dari 6 bulan, yang merupakan salah satu syarat untuk mendapat remisi.
Hal itu diungkapkan oleh Kalapas Tulungagung, Erry Taruna melalui Kepala pembinaan dan pendidikan pada Lapas Tulungagung, Dedi Nugroho pagi tadi, Selasa (11/6).
"3 Napiter tidak mendapat remisi pada Idul Fitri tahun ini," ujar Dedi Nugroho.
Dedi, panggilan akrabnya itu jelaskan alasan tidak diperolehnya remisi 3 napiter itu.
Untuk mendapatkan remisi, napiter sudah harus mengikuti kegiatan deradikalisasi dan dinyatakan layak untuk mendapat remisi.
"Syaratnya harus ikut deradikalisasi dulu," ujarnya lebih lanjut.
Tak hanya napi teroris, napi untuk tindak kejahatan luar biasa lainya seperti tindak pidana korupsi dan narkotika, juga tidak mendapatkan remisi.
Jika ingin mendapat remisi, ada syarat yang harus dipenuhi.
"Napi korupsi dan narkotika juga tidak mendapat remisi," imbuhnya lebih lanjut.
Untuk napi korupsi, mereka harus membayar denda atas kejahatan yang mereka lakukan dan mengembalikan kerugian negara akibat tindakan jahat mereka.
"Harus membayar denda dan mengembalikan uang negara," terangnya pada awak media.
Sedangkan untuk napi narkotika yang jumlahnya sekitar 200 orang atau hampir separuh dari total 499 jumlah tahanan dan napi, untuk mendapat remisi mereka harus jadi "Justice Colaborator" (JC).
"Mereka harus membantu petugas untuk mengungkap kejahatan narkotika," tegas Dedi.
Saat ini di Lapas Tulungagung, bari 4 napi narkotika yang sudah menjadi JC. Keempatnya diusulkan untuk mendapat remisi pada lebaran tahun ini.