Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Godok Penghapusan Denda Piutang Pajak, BP2D Kota Malang Terhambat Pilkada

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Heryanto

19 - Jun - 2018, 10:05

Placeholder
Para duta pajak tengah memperlihatkan aplikasi Sampade dari Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang untuk kemudahan akses informasi perpajakan. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)

Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang tengah menggodok draft aturan untuk penghapusan denda dan piutang pajak.

Inovasi kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya menurunkan angka tunggakan piutang pajak daerah di Kota Malang.

Ke depan, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

Dalam perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD Kota Malang 2018 ini, badan penghimpun pajak tersebut mendapat target sebanyak Rp 400 miliar.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mematangkan upaya inovasi kebijakan penghapusan denda dan pokok piutang pajak yang ditunggak masyarakat wajib pajak (WP).

"Selama ini mungkin ada WP yang tunggakan atau dendanya besar, sehingga mereka malas membayar. Harapannya, nanti jika denda itu dihapus, memberikan motivasi masyarakat untuk membayar pajak secara sukarela," ujarnya. 

Hal ini bahkan telah dikaji secara mendalam dan didiskusikan dengan berbagai stakeholder terkait. Termasuk di antaranya Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) BPK RI, akademisi, organisasi profesi di Kota Malang hingga BPKP.

Tahun-tahun sebelumnya, program serupa dengan tajuk Sunset Policy Kota Malang berhasil memacu pembayaran pajak dari beberapa sektor seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan. 

Dia juga menjelaskan, soal adanya proses Pilkada Kota Malang. Sedangkan tahapan penghapusan piutang memerlukan otorisasi walikota, maka draft peraturan yang akan digunakan dapat dipersiapkan lebih dulu.

Sehingga, saat walikota terpilih telah menjabat, peraturan dapat segera difinalkan dan kebijakan dapat disesuaikan.

"Nantinya kami ajak masyarakat untuk memanfaatkan pemutihan pajak ini," tambah pria yang juga dikenal sebagai tokoh Aremania itu.

Dalam waktu dekat, lanjut Ade, juga akan segera dioptimalkan sistem pembayaran pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Online (e-BPHTB).

Terobosan itu guna membuat pelayanan pajak daerah jauh lebih cepat, transparan, jujur dan tanpa biaya tambahan apapun.

Selain mempercepat alur dan proses pengurusan pajak, juga demi meminimalkan risiko dan penyalahgunaan wewenang. Baik oleh petugas pajak, PPAT, wajib pajak maupun oknum yang tidak bertanggung jawab. 

"Kemudahan-kemudahan tersebut guna mengakomodasi para WP yang terjebak keterbatasan waktu, jarak dan kesibukan aktivitas lain supaya tetap dapat melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya secara tepat waktu," tegas Ade yang pernah menjabat Kabag Humas Setda Kota Malang.

Sementara itu, rekomendasi dan dukungan disampaikan auditor BPK RI, Arief Praseno menyangkut upaya inovasi kebijakan penghapusan denda dan pokok piutang pajak tersebut.

"Terkait dengan penghapusan denda, dapat dilakukan dengan mengacu peraturan serupa yang sudah ada sebelumnya, seperti halnya Sunset Policy di Kementrian Keuangan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Timur," tuturnya dalam kesempatan tatap muka langsung dengan Ade.

Kemudian terkait penghapusan piutang pajak, lanjutnya, juga dapat dilakukan dengan mengacu ke perangkat peraturan di daerah yang sudah menerapkan.

Dasar tambahan dapat menggunakan mekanisme penyisihan piutang yang tertuang di kebijakan akuntansi Pemkot Malang.

Dalam pelaksanaannya, dapat melihat ke peraturan daerah lain yang telah melaksanakan kebijakan tersebut, seperti di Surabaya, Sidoarjo dan Kediri.

"Saya rasa ini memang wacana yang perlu direalisasikan," tegasnya.

"Yang jelas, untuk bisa memperoleh data terkait yang valid, perlu dilakukan inventarisasi untuk meyakinkan kondisi sesungguhnya objek dan subjek pajak dalam daftar piutang pajak daerah. Sementara sebagai landasan hukumnya, kebijakan ini harus ditetapkan oleh kepala daerah. Jadi, saya rasa strategi ini bisa dilanjutkan dan implementatif untuk dilaksanakan," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan berita-malang Badan-Pelayanan-Pajak-Daerah BP2D Penghapusan-Denda-Piutang-Pajak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Heryanto