Seiring keberadaan peraturan baru, menjelang pergantian tahun ajaran baru 16 juli mendatang para guru hanya bisa beristirahat dalam sehari hanya 30 menit saja.
Berdasarkan jumlah beban kerja guru sebanyak 40 jam dengan rincian 37,5 jam kerja efektif, dan 2,5 jam istirahat selama sepekan. Artinya jika guru masuk senin sampai dengan sabtu, maka istirahatnya per hari tidak ada 30 menit atau setengah jam.
Ketentuan ini ini berlaku pasca adanya peraturan menteri Pendidikan dan kebudayaan nomor 15 tahun 2018 tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah dan pengawas.
Sidik Purnomo Kasi Pendidikan SMA dan SMK Cabang Dinas Pendidikan Kota Kediri mengatakan, 37,5 jam efektif merupakan beban kerja seluruhnya. Artinya bahwa seorang guru selain mendapatkan beban kerja mengajar, juga mendapatkan tugas tambahan dari kepala sekolah dihitung dari 37,5 jam. Sedangkan 24 jam tatap muka merupakan bagian kecil dari beban kerja seorang guru sebagai tugas aparatur sipil negara.
"Perbedaan pokoknya pada tugas tambahan, guru tidak hanya sekedar mengajar sebanyak 24 jam, tetapi dituntut melaksanakan jam beban kerja. Tugas pokok seorang guru adalah merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik dan mendapatkan tugas tambahan" ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/7/18).
Lebih lanjut Sidik mengatakan, tugas tambahan bisa menjabat di posisi tertentu misalnya sebagai wakil kepala sekolah, kepala laboratorium dan lainnya. Jika para guru tidak memenuhi ketentuan itu maka tunjangan profesi tidak akan cair. Dengan adanya ini kinerja guru lebih optimal,"pungkasnya.