Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

DPRD Minta Pemkab Blitar Bina Pembuat Rokok Rumahan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Heryanto

11 - Jul - 2018, 19:20

Placeholder
Mujib, Anggota Komisi II DPRD Kab Blitar (Foto : Aunur Rofiq/BlitarTIMES)

Di tengah dominasi pasar atas rokok-rokok bermerek dari pabrik rokok besar, ternyata produk rokok rumahan masih bisa bertahan. Namun sayangnya di Kabupaten Blitar masih cukup sering ditemukan rokok rumahan yang belum dilengkapi cukai. Kalaupun ada cukai, terkadang cukai tersebut bukan sesuai peruntukan.

Merespons hal tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar akan menggelar operasi penertiban rokok illegal.

Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut indikasi maraknya peredaran rokok illegal di wilayah Kabupaten Blitar. Rencana operasi tersebut mendapat dukungan dari DPRD Kabupaten Blitar.

“Kita menyambut baik upaya dari Disperindag yang akan melakukan sidak. Kami mendukung penuh, kalau bisa segera saja dilaksanakan,” ucap Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Mujib, Rabu (11/7/2018).

Meski mendukung namun Mujib sebagai perwakilan DPRD menyarankan kepada Disperindag untuk rencana aksi penertiban tidak hanya dengan sidak. Namun Disperindag juga harus memberikan pembinaan kepada pembuat rokok rumahan.

“Rokok ini potensinya besar sekali, bila para pembuat rokok itu diberikan pembinaan dan pelatihan bagaimana membuat rokok yang benar, kami yakin akan mengangkat ekonomi kerakyatan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Disperindag seringkali menemukan pelangaran rokok tanpa cukai. perasi yang akan digelar bertujuan meningkatkan kepatuhan pengusaha Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau dan membersihkan atau menekan peredaran BKC hasil tembakau ilegal. Operasi ini bertujuan agar peredaran barang kena cukai hasil tembakau menjadi kondusif karena telah memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Ada beberapa jenis rokok ilegal yang masyarakat harus tahu. Masing-masing rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok yang dilekati dengan pita cukai bukan haknya, dan rokok yang dilekati pita cukai bukan peruntukan. Seperti  cukai untuk rokok kretek tapi dipasang di cukai rokok yang diproduksi dengan mesin, ini suatu pelanggaran.


Topik

Pemerintahan blitar berita-blitar cukai-kabupaten-blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Heryanto